Dumai, (TrikNews.co) – Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran sekaligus mengamankan narkotika jenis sabu seberat 41 kilo. Penggagalan 41 kilo sabu tersebut masing-masing 38 Kilo di Dumai dan 3 kilo di Pekanbaru.
“Untuk yang 38 kilo, berawal dari kita mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar”, kata Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, Selasa (07/12/21).
Atas informasi tersebut, Team Opsnal Satres narkoba Polres Dumai secara intensif melakukan penyelidikan. Tim melakukan penyisiran di sekitar perairan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke Perairan Kecamatan Medang Kampai tersebut menggunakan transportasi darat dan transportasi laut.​
Namun saat itu belum menemukan informasi transaksi narkoba yang dimaksud. Baru pada Rabu (01/12/2021) sekira pukul 01.00 wib diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah kawasan perairan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Medang Kampai.​
Atas informasi tersebut, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, melakukan penyelidikan dan penyisiran disekitar wilayah Kecamatan Medang kampai. Pada saat melakukan penyisiran di Arifin Achmad team melihat 1 unit mobil merk Mistsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi.
“Sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil dihentikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan”, kata Mantan Kapolres Kampar ini.
Mobil tersebut dikemudikan HR alias Heru, warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Di dalam mobil, polisi menemukan dua bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 bungkus teh Cina merk Guanyinwang yang diduga Narkotika bukan tanaman (jenis shabu).
Saat itu HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia dapat atau terima dari 2 orang laki-laki yang ia tidak kenal di sekitar tepi Jalan Arifin ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Sabu bernilai miliaran itu selanjutnya akan diserahkan kepada MN alias Nazar dan DA alias Devi yang berada di pekanbaru.
“Selanjutnya kami lakukan control delivery ke daerah Pekanbaru. Kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA”, lanjut Kapolres.
Kemudian team berhasil melakukan penangkapan terhadap MN pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MN ditemukan 1 buah Tas koper Baju warna merah berisi 3 bungkus teh cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika tanaman jenis sabu.
Lalu pengembangan dilanjutkan dengan mencari keberadaan DA. Ia berhasil ditangkap di Jalan Garuda Sakti Pekanbaru sekira pukul 15.00 wib. Selanjutnya para para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diperiksa lebih lanjut.
“Total dari hasil pengungkapan ini sebanyak 41 kilo. Barang bukti lainnya ada mobil, sepeda motor dan beberapa handphone. Kami akan melakukan pengembangan terhadap handphone untuk pengembangan lebih lanjut”, ujar Kholid.​
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksinya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.(Diana)