Langsa : Trik News.co – Sabtu kemarin tanggal 04 Desember 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (5/12).
Adapun identitas tersangka berinisial CLW Binti TAM, pekerjaan ibu rumah tangga warga Dsn. Melati Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota. Pada pengungkapan ini Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa berhasil mengumpulkan Barang Bukti berupa, 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) Gram.
Selanjutnya, 2 (dua) plastik yang berisikan plastik klip. 1 (satu) plastik tembus pandang. 1 (satu) gunting. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) dompet kain warna putih. 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK,SIK mengatakan, Pada hari dan tanggal tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Melati Gp. PB Blang Pase Kec. Langsa Kota karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Di dalam rumah, lanjut Kasat, di amankan seorang perempuan yaitu pemilik rumah inisial CLW Binti TAM, dan saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan barang-bukti (BB) sebagaimana di atas yang ditemukan di ruang dapur tepatnya dibawah kompor.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, tambah Kasat lagi, bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari seseorang yang berinisial S (DPO), dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan S (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)