Way Kanan, triknews.co-Polsek Gunung Labuhan berhasil mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor di Dusun 4 Lebak Banten Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/12/2021).
Tersangka inisial HY (27) warga alamat Dusun 1 Neki Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Gunung Labuhan IPTU Abdul Haris, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 03.00 Wib. Korban an. Samani (25) sedang tidur lalu dibangunkan oleh istrinya dan menanyakan handpone milik korban diletakan di atas bantal tempat tidur tidak ada.
Setelah itu, istri Samani turun dari tempat tidur dan mendengar suara sepeda motor honda beat pop Nopol BE 3970 WN warna Putih miliknya dihidupkan oleh orang tidak dikenal dan langsung dibawa pergi.
Menyadari ada pencuri, istri korban lari sambil berteriak maling maling, sehingga Samani pun lari keluar rumah dan berusaha mengejar sepeda motor miliknya namun tidak berhasil.
Modus pelaku masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela ruang tamu karena jendela didapati telah rusak di buka paksa pelaku dan mengambil handphone merk Oppo A5S dan sepeda motor milik korban lalu pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 8.500.000 rupiah dan melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan.
Sementara kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Jum’at, 03-12-2021 pukul 23:00 WIB Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka namun saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kiri TSK .
Akhirnya TSK bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat pop Nopol BE 3970 WN, STNK milik korban, gunting dan senjata tajam jenis golok lansung diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek Gunung Labuhan.