Langsa : Trik News.co – Petugas Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa dan mandor taman menyita alat pekerja proyek pembuatan batu Kanstin di jalan Ahmad Yani Gampong Teungoh karena telah merusak bunga di trotoar median jalan sampai pihak rekanan mengganti rugi.
Amatan media ini, Rabu (1/12), petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Eko Pranata bersama Agus Mandor menyita alat para pekerja proyek dan memgamankannya ke Kantor Satpol PP Kota Langsa.
“Kita sita sementara alat para pekerja ini, sebab pihak rekanan harus bertanggung jawab atas kerusakan bunga yang ada dimedian trotoar jalan ini. Batu kastin menimpa bunga dan mati”, kata Satpol PP Kota Langsa, Eko Pranata.
Dikatakan Eko, jika pihak rekanan mau mengambil alat kerjanya silahkan datang ke kantor Satpol PP Kota Langsa dengan syarat menyelesaikan kerugian bunga yang rusak, sebab kota Langsa sangat menjaga keindahan hingga jangan asal kerja pihak rekanan merusak taman yang ada di trotoar median jalan tersebut.
Sementara itu, Mandor Taman Agus Setiawan menegaskan jika pihak rekanan tidak mau bertanggung jawab terhadap kerusakan median taman tersebut, maka pihaknya meminta satpol PP untuk mengamankan alat pekerja sampai kerugian kerusakan bunga di ganti.
“Masa pihak rekanan bekerja asal-asalan saja, tanpa memperhatikan keindahan kota Langsa dengan menimpakan batu kastin di atas bunga yang di tanam sendiri oleh Walikota Langsa, ini kan kerja sembrono namanya”, tegas Agus.
Dijelaskan Agus, saat ini para pekerja sudah dihentikan aktivitasnya sementara, saat pihak satpol PP datang ke lokasi pihak rekanan atau yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut tidak ada di tempat.
“Kalau mau ambil alat kerja para pekerja silahkan ambil ke kantor Satpol PP dan mengganti kerugian kerusakan taman akibat ulah pekerja yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan bunga di median taman jalan Ahmad Yani Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa”, pungkas Agus Mandor. (Boy)