Medan, Triknews.co-Seluruh sistem yang telah dibangun berdasarkan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dilaksanakan secara konsisten. Sehingga pemanfaatan ruang dan wilayah di Kota Medan akan semakin baik. Hal yang penting dilakukan yakni penerapan sanksi hukum tegas atas pelanggaran terhadap sistem tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) Renville P Napitupulu selaku perwakilan Fraksinya dalam menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 melalui sidang paripurna DPRD Medan digedung dewan, Rabu (1/12/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Fraksi HPP dalam pendapat akhirnya menerima dan menyetujui pencabutan Perda Kota Medan No 13 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2011 – 2031. Kemudian menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Tahun 2021-2024 ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta pimpinan para alat kelengkapan dewan. Turut hadir Walikota Medan Bobby Afif Nasution serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Renville P Napitupulu asal politisi PSI itu, adapun sistem yang dibangun dan penerapan sanksi yang tegas seperti sistem infrastruktur perkotaan yang meliputi sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah, persampahan, drainase. Begitu juga penyediaan dan pemanfaatan prasaran dan sarana jaringan jalan pejalan kaki serta jalur evakuasi bencana.
Sedangkan secara khusus terkait rencana sistem pengolahan limbah. Seperti masalah pengelolaan limbah, baik limbah industri, gedung perkantoran maupun limbah rumah tangga merupakan persoalan serius. Karena limbah tidak saja mencemari sungai dan memusnahkan biota yang ada di dalamnya, tetapi juga telah merusak kelestarian lingkungan hidup.
Maka menurut Renville, perlu ada langkah konkrit yang harus dilakukan Pemko Medan dengan menegakkan aturan hukum secara totalitas bukan pandang bulu. Dengan harapan ada efek jera sehingga lingkungan dan alam bisa terselamatkan.
Selain itu, Renville P Napitupulu juga Ketua PSI Kota Medan itu menyoroti pembangunan jaringan telekomunikasi secara luas dan memadai. Renville menekankan agar rencana pembangunan jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara tepat, efektif, efesien dan berdaya guna.
“Tujuannya agar ke depan Kota Medan tidak hanya dihiasi BTS (Base Transceiver Station) jaringan telekomunikasi yang membuat tata ruang wilayah menjadi semrawut,” ujar Renville yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan membidangi pembangunan.
Dikatakan, penataan menara BTS secara terpadu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tata ruang dan wilayah yang suda ada serta harus tegas menegakkan aturan sebagai bentuk kepastian hukum.
“Pemko Medan harus bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap pembangunan menara BTS yang tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah,” tandasnya.
Selain itu, jaringan transportasi ikut menjadi sorotan Fraksi HPP, tingginya pertumbuhan kendaraan perlu disikapi karena keterbatasan daya tampung ruas jalan yang dikuatirkan stagnan. Maka harus dilakukan optimalisasi jaringan transportasi di Kota Medan.
Kemudian pembangunan jaringan transportasi Kota Medan yang punya keterkaitan dengan beberapa kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Menurut Renville harus dibangun kesepakatan dan kerjasama dalam pengelolaan jaringan transportasi untuk mendukung system jaringan transportasi yang profesional. Dimana mampu menjadikan transportasi massal sebagai kebutuhan yang layak dan digemari masyarakat banyak kota medan.
Terkait hal itu, Fraksi HPP mendukung pembangunan infrastruktur dan sarana pelayanan di Dinas Perhubungan yang mampu memberikan jasa atau pelayanan service yang terbaik bagi masyarakat kota medan dalam hal penggunaan transportasi massal, karena mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas Kota Medan ke depan.
Renville Napitupulu mengajak kesepahaman bersama untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi dan membudayakan moda transportasi massal dalam rangka mengurangi penggunaan bahan bakar fosil sebagai pemicu utama pemanasan global.
Di akhir pendapat akhirnya, Fraksi HPP minta agar pihak Bapeda Kota Medan mampu membuat dokumentasi photo pemetaan ruang wilayah Kota Medan berdasarkan zonasi, sehingga ke depan akan semakin jelas peruntukannya sesuai dengan perda yang sudah disepakati bersama.
Juga Fraksi HPP mengingatkan kembali bahwa dengan adanya Perda RTRW Kota Medan akan mampu memberikan kepastian hukum dalam hal pemanfaatan ruang. Rasa kepastian hukum merupakan salah satu factor penting dalam merangsang kenyamanan masyarakat berdomisili khususnya juga merangsang masuknya investor untuk berinvestasi di Kota Medan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW 2021-2041, Dedy Aksyari Nasution, memaparkan beberapa poin penting yang menjadi tirik pembahasan yakni Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai Permen ATR/BPN nomor 1/2018 mininal 30 persen terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private dari luas wilayah administrasi. Namun dari rencana pola RTH yang tergambar secara spasial 16,7 persen, masih terdapat kekurangan 3,4 persen dari kewajiban penyediaan proporsi RTH.(BR)