Delisedang, Triknews.co- Badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia (BPRPI) turun lokasi wilayah adat hak ulayat tanah adat masyarakat adat rakyat penunggu Indonesia dalam pembangunan posko dan pemasangan atribut bendera organisasi BPRPI dan AMAN di wilayah adat kampung Marindal di jalan riwayat dusun 3B desa Marindal satu (1) kec.patumbak kab. Deli
Serdang propinsi Sumatra Utara.
Kegiatan ini, berlangsung pada pukul 09:00 wib
Kamis 02 desember 2021
Ada pun dalil atau alasan pendirian posko tersebut berdasarkan surat yang di layangkan oleh badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia BPRPI dan AMAN kepada kepala desa Marindal satu (1) per tanggal 29 November 2021 dengan no surat
006 /bprpi – pk/mrdl/IX/2021
Berdasarkan sejarah kronologis asal usul keberada’an kami sebagai masyarakat adat rakyat penunggu serta dasar hukum dan kebijakan negara secara khusus untuk menyelesaikan masyarakat adat penunggu.
Yang di duga dikuasai oleh seseorang Mafia tanah selama ini, dan beberapa puluh tahun
tanah adat Ulayat masyakat penunggu Indonesia
Saat awak media dimintai keteranga Ketua kampung sismujiman dan faozanolo Laia menyampaikan atas dasar pendirian posko dan pemasangan atribut bendera aman mengatakan bahwa memang ini tanah masyarakat adat dan kita dirikan posko untuk menandakan bahwa ini tanah rakyat adat penunggu yang di pakek oleh PTPN 2 Nusantara jadi dalam hal ini kita bukan merampas karna ini memang tanah adat Dan berwujud dengan hukum adat
Yang selama ini di kuasai oleh mafia tanah dan di serahkan oleh pemerintah setempat Tanah adat tersebut dan bermain dengan surat surat yang tidak jelas yang seluas beberapa hektar ini karna itu tidak relefan karna banyak masyarakat kecil dari Marindal 1 yang tidak punya rumah dan susah. Jadi Kita badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia BRPPI memperjungkan hak hak masyarakat adat tuturnya kepada awak media
Dalam hal kegiatan ini, turun hadir kelapangan tim keamanan dari Polda Sumut, Polrestabes Medan Polsek Patumbak, dan juga dari babhinsa Deli tua desa Marindal Patumbak untuk memantau kegiatan masyarakat adat dalam pendirian posko dan pemasangan bendera BPRPI dan AMAN untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di ingin kan (Ingati Gea)