BerandaHukumBesok, Kembali GAS Dipanggil Bersidang Kode Etik di Peradi Medan

Besok, Kembali GAS Dipanggil Bersidang Kode Etik di Peradi Medan

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Rencananya besok, Jumat (3/12/2021) pagi, GAS kembali menghadiri panggilan sidang kode etik di Kantor Peradi Medan Jalan Sei Rokan atas laporan Hulman Tampubolon yang diterima (5/11/2021) dengan nomor registrasi 004/Pgd/PERADI/DKD-SU/XI/2021.

Sebagai kuasa hukum Eddy Susanto
dalam perkara Perdata Nomor : 06/Pdt.G/2021/PN.Srh, ternyata belakangan diketahui GAS adalah seorang ASN dengan golongan III b yang juga berprofesi sebagai dosen tetap Fakultas Hukum di Universitas Tarakan Borneo Kalimantan Utara.

Ketika dikonfirmasi ke pihak biro Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, membenarkan bahwa GAS adalah dosen tetap di universitas tersebut dengan nomor Simdiklat Kemendikbud 198708042019031006. “Ia beliau memang dosen disini. Infomasi selanjutnya bisa langsung hubungi kontak yang bersangkutan,” terang pihak biro ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (2/12/2021).

Mangkirnya GAS di Kantor Peradi Medan pada panggilan pertama Jumat (26/11/2021) lalu, menuai pertanyaan sejumlah kalangan masyarakat. Advokat kondang ini terdaftar sebagai anggota Peradi Medan dengan Berita Acara Pengambilan Sumpah 27 Mei 2015 berdasarkan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2007 tentang petunjuk pengambilan sumpah.

“Dugaan kuat menuju semua bukti yang ada kalau GAS telah melakukan penipuan publik menjalankan profesi ganda. Di pasal ini jelas tertulis PNS dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,” terang Jamot Samosir SH, selaku kuasa hukum Hulman Tampubolon dari BBHAR DPC PDI Perjuangan Deliserdang, bersama Alex Suranta Tarigan SH MH.

Untuk sekedar diketahui, berikut jadwal mata kuliah GAS di Fakultas Hukum Borneo Tarakan : Senin (08.00 -09.40 wib) kelas II/A2 dengan mata kuliah Pancasila sebanyak 2 SKS, Senin (14.50-16.30 wib) dengan mata kuliah Kriminolog 2 SKS di kelas VI/BI, Kamis (09.50-11.30 wib) di kelas VI/C1 mata kuliah Etika dan tanggungjawab hukum.

Sementara saat dikonfirmasi langsung via telpon terkait panggilan Dewan Kehormatan Peradi Medan, GAS masih bisa berdalih. “Coba dibaca dulu undang-undangnya, biar kita enak diskusi. Saya tegaskan ya, tadi cerita terkait pengaduan Dewan Kehormatan kode etik Peradi Medan, masalah tidak boleh dipublis di media karena itu sifatnya internal,” ujarnya. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img