BerandaUncategorizedGSM Desak DPRD Segra Gunakan Hak Interpelasi Bupati Dan Wakil Bupati Kepsul

GSM Desak DPRD Segra Gunakan Hak Interpelasi Bupati Dan Wakil Bupati Kepsul

Author

Date

Category

Sanana Malut, Triknews.co-Ratusan Massa yang tergabung dalam Gerakan Sula Menggugat (GSM), yakni DPC Gerakan Pamuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, Badan Eksukutif Mahasiswa STAI Babussalam Sula, dan Ratusan Masyarakat Kepulauan Sula, melaksanakan demonstransi secara bersa-besaran di Depan Kantor DPRD Kepulauan Sula.

Gerakan ini dibangun dalam rangka meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula, segera menggunakan Hak Angkat dan Hak Iterpelasi untuk memberhentikan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabesy dari jabatannya.

Karena itu, Menurut Salah seorang orator dalam orasinya menyampaikan bahwa Bupati telah melanggar aturan dan undang-undang yang telah diatur oleh Negara. Dimana Bupati telah memberhentikan 56 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama disertai Kepala Bagian dan Camat-Camat di Kepulauan Sula.

“DPRD segera menggunakan hak angket dan Hak Interpelasi untuk memberhentikan Bupati Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Saleh Marasabesy, dari Jabatanya. Karena dinilai telah mewan Negara,” ucap Ketua BEM STAI Babussalam Sula, Raski Soamole dalam orasinya.

Raski Soamole mengatakan, setelah melanggar aturan itu, Bupati juga mengabaikan terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, Ombuslan RI Perwakilan Maluku Utara dan Pemerintah Pusat.

“Bupati dan Wakil Bupati Sula ini telah melawan Negara, yakni melanggar undang-undang, melawan Guburnur, melawan Pemerintah Pusat, hal membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula,” jelasnya.

Selain itu, Kata Raski Soamole, Bukankah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, menyelesaikan massalah yang suda iya lakukan malah menambahkan masaalah lagi. Seperti yang saat ini terjadi, Pengembalian 56 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada tanggal 29 November 2021, ke esokan harinya tepat tanggal 30 November 2021 Bupati Kepulauan Sula, kembali menerbitkan SK mutasi sejumlah kepala OPD yang telah dikembalikan itu.

“Bupati Sula sangat tidak paham aturan, bahkan pihak Mendagri juga berkomentar pada salah satu video pendek bahwa Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus, benar-benar tabrak aturan sebab tidak paham,” jelasnya. *(R)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img