Medan, Triknews.co – Wakil Dekan Fakultas Psikologi Universitas Medan Area (UMA) Dkk dilaporkan ke Polda Sumatra Utara oleh salah seorang anggota GASI UMA terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara pembongkaran sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa GASI UMA. Laporan ini baru tahap surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPLP).
Dekan Fakultas Psikologi UMA Dkk, dilaporkan karena melakukan penyalahgunaan wewenang dan diduga melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya (KUHAP 170 Sub 406), yang membawa kerugian kepada kami, dan kami telah menerbitkan kerugian itu agar diselesaikan secara internal kampus atas pembongkaran kantor UKM tersebut yang masih dihuni. “Saya salah satunya yang menunggu persoalan tersebut diselesaikan dan hampir 2 tahun kasus itu tidak direspon oleh pihak kampus,” kata Ketua Umum GASI UMA, Ricky Sukma di Medan, Senin (29/11/2021).
Menurut dia, pembongkaran Kantor GASI UMA dilakukan tanpa sosialisasi dan pengumuman sebelumnya terkait pembongkaran sekretariat sehingga menimbulkan perusakan/penghilangan barang-barang milik organisasi. Ia telah mengajukan keberatan ke pimpinan kampus tetapi tidak menemukan titik temu.
“Lalu mengajukan keberatan tapi tidak ada peluang. Akhirnya menunjuk kuasa hukum, mengajukan keberatan kepada Dekan Fakultas Psikologi Dkk, berlanjut proses sampai ke LLDIKTI Wilayah I,” katanya.
Ia mengungkapkan, GASI UMA sudah melakukan upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan akan tetapi pihak kampus tidak mengindahkan upaya-upaya tersebut. Sehingga secara resmi melakukan gugatan ke POLDASU. “Nah utusan dari GASI UMA juga melakukan pengaduan ke pihak LLDIKTI Wilayah I terkait kasus pembongkaran sekretariat tersebut,” katanya. (Red)