Jakarta, Triknews.co- Dari penelusuran Triknews.co kali ini di sekitar daerah penggilingan terdapat bangunan yang tidak tampak plang perizinan, tanda cantuman nomor izin mendirikan bangunan (IMB), nomor IPTB serta nomor sertifikat tanah bangunan, Kamis (25/1/2021) siang.
Bangunan yang diduga kuat ilegal tersebut tentunya sudah melanggar aturan perda no.7 tahun 2010 tentang bagunan gedung dan perda jakarta no.7 tahun 1999 tentang IMB,UU no.26 tahun 2005 tentang penataan bangunan,UU no.28 tahun 2002 tentang tentang bangunan gedung dan PP no.36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan mendirikan bangunan.
Dari pantauan dan informasi masyarakat sekitar juga bahwa pemilik sepertinya kebal hukum sehingga tidak mengindahkan perda tersebut.
Dari informasi salah seorang pekerja bangunan mengatakan kepada media sang pemilik jarang datang dan ia kurang mengetahui terkait SIMB bangunan yang sedang dikerjakannya.
“Pemiliknya kurang tahu bang dan mengenai surat ijinnya saya kurang paham,” ucapnya sembari meminta agar namanya jangan dipublikasikam.
Bangunan yang diduga tak memiliki SIMB tersebutbtepatnya berada di daerah Penggilingan tepatnya di jalan Penggilingan Raya No.49 kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Namum sangat disayangkan, tampaknya pembangunan ini seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan maupun teguran dari dinas terkait dan pihak kecamatan, dalam hal ini divisi seksi PTRP dan satpol PP, ada apa?
Dari informasi salah satu petugas keamanan di kawasan UPK PIK Penggilingan saat ditemui di pos jaga pintu gapura utama mengatakan banyak yang membekingi pembangunan bangunan ini.
” Saya duga bangunan ilegal dibekingi oleh salah satu ormas Betawi wilayah Penggilingan, makanya seperti tidak ada tindakan petugas,” ucapnya.
Tidak jauh dari bangunan tersebut terdapat beberapa fasilitas umum yaitu rumah yatim piatu, mini market Alfa Midi, BRI dan BNI.
Terkait bangunan yang diduga ilegal ini, awak mediapun mencoba mengkonfirmasi pihak kecamatan namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Ranto Sibarani)