BerandaUncategorizedLapor Pak Gub ! Bangunan Ruko di Daerah Penggilingan Cakung Jakarta Timur...

Lapor Pak Gub ! Bangunan Ruko di Daerah Penggilingan Cakung Jakarta Timur Diduga Dibangun Tanpa SIMB, Dinas Terkait Tutup Matakah?

Author

Date

Category

Jakarta, Triknews.co- Dari penelusuran  Triknews.co kali ini di sekitar daerah penggilingan terdapat bangunan yang  tidak tampak plang perizinan, tanda cantuman nomor izin mendirikan bangunan (IMB), nomor IPTB serta nomor sertifikat tanah bangunan, Kamis (25/1/2021) siang.

Bangunan yang diduga kuat ilegal  tersebut tentunya sudah melanggar aturan perda no.7 tahun 2010 tentang bagunan gedung dan perda jakarta no.7 tahun 1999 tentang IMB,UU no.26 tahun 2005 tentang penataan bangunan,UU no.28 tahun 2002 tentang tentang bangunan gedung dan PP no.36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan mendirikan bangunan.

Dari pantauan dan informasi masyarakat sekitar juga bahwa pemilik sepertinya kebal hukum sehingga tidak mengindahkan perda tersebut.

Dari informasi salah seorang pekerja bangunan mengatakan kepada media sang pemilik jarang datang dan ia kurang mengetahui terkait SIMB bangunan yang sedang dikerjakannya.

“Pemiliknya kurang tahu bang dan mengenai surat ijinnya saya kurang paham,” ucapnya sembari meminta agar namanya jangan dipublikasikam.

Bangunan yang diduga tak memiliki  SIMB tersebutbtepatnya berada di daerah Penggilingan tepatnya di  jalan Penggilingan Raya No.49 kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Namum sangat disayangkan, tampaknya pembangunan ini seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan maupun teguran dari dinas terkait dan pihak kecamatan, dalam hal ini divisi seksi PTRP dan satpol PP, ada apa?

Dari informasi salah satu petugas keamanan di kawasan UPK PIK Penggilingan saat ditemui di pos jaga pintu gapura utama mengatakan banyak yang membekingi pembangunan bangunan ini.

” Saya duga bangunan ilegal dibekingi oleh salah satu ormas Betawi wilayah Penggilingan, makanya seperti tidak ada tindakan petugas,” ucapnya.

Tidak jauh dari bangunan tersebut terdapat beberapa fasilitas umum yaitu rumah yatim piatu, mini market Alfa Midi, BRI dan BNI.

Terkait bangunan yang diduga ilegal ini, awak mediapun mencoba mengkonfirmasi pihak kecamatan namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (Ranto Sibarani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img