Pakpak Bharat, TrikNews.co-Diduga tengah asyik bermain judi Kartu Joker, Oknum pejabat RSUD Salak, Pakpak Bharat terciduk di sebuah tempat terpencil di seputaran kota Salak, Pakpak Bharat belum lama ini. ASN yang semestinya menjadi contoh untuk masyarakat itu, malah mencoreng nama baik Pemerintahan Daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Oknum Pejabat RSUD itu bermain judi sambil memegang uang kertas seratus ribuan, menurut sumber yang layak di percaya oknum berinisial MS tersebut sering bermain judi di lokasibterpencil ini.
“Kami sebagai warga masyarakat Pakpak Bharat, merasa sangat kecewa atas perilaku oknum ASN tersebut, karena sudah merusak citra Pemerintah Daerah. Kami berharap Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor segera mengevaluasi kinerja oknum Pejabat yang sekarang menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit itu agar penyakitnya tidak menular ke ASN lainnya,” imbuh sumber.
Sementara Ketua LSM LPPAS Sumut Sarial Sinaga sangat menyayangkan perilaku tak terpuji Oknum Pejabat itu, “Apalagi dia kan pelayan masyarakat harus nya dia memberikan contoh yang baik, bukan malah merusak citra ASN,” ujarnya.
Lanjut Sarial menjelaskan, sesuai Undang-undang ASN jika tertangkap saat bermain judi, Oknum Pejabat bersangkutan bisa saja diberhentikan secara langsung. Hal tersebut berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan sementara, jika berstatus tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. “Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan. Tapi kalau terbukti bersalah akan diberhentikan, bahkan bisa saja secara tidak hormat,” jelasnya.
Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditegaskan ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum, pungkasnya.
Sementara itu itu, ketua investigasi LSM penjara Sumut Yetti Defrina yang dihubungi terkait masalah ini mengatakan, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
“Apabila, perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari ASN, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali dan tersedia lowongan jabatan,” sebutnya dari balik hubungan selular.
“Itulah peraturan yang diatur mengenai PNS dalam PP itu,” jelasnya lagi.
Tak hanya menjelaskan tentang sanksi pelanggaran ASN, Yetti juga meminta kepada Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor agar mencopot oknum pejabat tersbut, karena dinilai sudah mencoreng nama KORP Pegawai Republik Indonesia.
Sementara yang bersangkutan sendiri yang kini menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Salak saat dikonfirmasi terkesan malu-malu memberikan keterangan. (Tim)