Langsa : Trik News.co – Hari Sabtu tanggal 20 November 2021 sekira pukul 00.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (21/11).
Adapun identitas tersangka berinisial DP bin W (32) warga Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro Pemko Langsa. Pada pengungkapan tersebut Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa berhasi mendapatkan barang bukti berupa
3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,25 (empat koma dua puluh lima) Gram. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. 1 (satu) gunting. 2 (dua) plastik tembus pandang. 1 (satu) sendok Sabu. 1 (satu) set Bong. 1 (satu) kaca pirek. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rahman STK SIK kepada media ini menjelaskan, berawal pada hari dan tanggal tersebut oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro.
Menurut informasi masyarakat dirumah tsb sering terlihat orang-orang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Di dalam rumah di amankan seorang laki-laki yaitu pemilik rumah inisial DP Bin W , dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dalam kamarnya. B
Berdasarkan pengakuan dari Tsk bahwa ianya mendapatkan Sabu tsb dari temannya yang berinisial R (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan R (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)