Medan, (TrikNews.co) – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Dadang Hartanto, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sekaligus Ketua P4GN Sumatera Utara, Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Panjaitan, Pangdam I BB Mayjen Hasanuddin, Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Wisnu Adji dan mewakili Kajatisu memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja, Selasa (16/11/2021) sekira pukul 13:00 wib.
Kapoldasu mengatakan pengungkapan tindak pidana peredaran dan perdagangan narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang berhasil diungkap Direktorat tindak pidana narkotika Polda Sumatera Utara bersama BNN Provinsi Sumatera Utara.
Kapoldasu menjelaskan kepada media dalam hal ini ada 2 pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap. Yang pertama pada periode tanggal 24 September 2021 sampai dengan 26 Oktober 2021, di mana dalam periode waktu tersebut berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika, dengan 5 tersangka.
“Lima orang tersangka ditemukan membawa, menyimpan dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar atau seberat 122 kilo atau 122.650 gram, yang merupakan jaringan Malaysia-Indonesia yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Medan”, jelasnya.
Yang kedua, pengungkapan periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, dengan jumlah seluruh kasus yang ditangani adalah sebanyak 22 kasus, kemudian untuk tersangka sebanyak 40 orang tersangka, semuanya sudah berproses.
“Ada 22 kasus dengan jumlah 40 tersangka, 39 Laki-laki dan 1 Perempuan beserta barang bukti”, ujarnya.
Adapun pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan sebanyak 203 kilo jenis sabu, pil ekstasi sebanyak 7.150 butir dan narkotika jenis ganja sebanyak 71.075 gram, dengan jumlah total 203 miliar rupiah.
“Modus yang dipergunakan oleh para sindikat narkoba, sebagaimana biasanya memasukkan melalui jaringan perairan dari Malaysia masuk melalui pelabuhan kecil, kemudian disimpan dan diedarkan secara diecer atau dipisah dan kemudian langsung dijual kepada para pengguna di lapangan dalam partai kecil”, sebutnya.
Pasal yang diterapkan kepada para pelaku Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (DM)