Sanana Malut, Triknews.co – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, Hendrata Thes penyampaikan kabar gembira kepada pengurs DPC Kabupaten/Kota maupun simpatisan dan Pendukung Partai Demokrat diwilayah Maluku Utara, tentang AD ART Partai Demokrat versi Moeldoko telah di tolak (tidak diterima) Mahkama Agung (MA) dengan alasan yang cukup jelas.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Paratai Demokrat Provinsi Maluku Utara, Hendrata Thes Kepada Media Triknews.co, Rabu (10/11). Hendrata menjelaskan sesuai informasi yang disampaikan DPP Partai Demokrat.
Pemohon, Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan pada pokoknya mendalilkan bahwa, AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai Badan Hukum Publik.
Selanjutnya, pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Karena itu, Kata Hendrata sesuai informasi yang diterima DPP Partai Demokrat bahwa Mahkama Agung berpendapat, MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut.
“AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan, sebab Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” ucap Ketua DPD Paratai Demokrat Malut, Hendrata Thes sesuai Informasi yang disampaikan DPP Parati.
Selain itu, Hendrata Juga menyampaikan bahwa dalam amar putusan, pada 9 Novermber 2021, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.
“Majelis Hakim MA yang memutus gugatan yaitu Prof Supandi sebagai Ketua Majelis, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono masing-masing sebagai anggota.” *(R)*