Sanana Malut, Triknews.co- Kepala Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Amrin LA Ode Meko Arham bakal Polisikan Nurdin. Pasalanya, Nurdin melaporkan dirinya ke Polres Kepulauan Sula, pada tanggal 22 oktober 2021 lalu, dengan tuduhan bahwa telah menyalah gunakan tunjangan selama 27 bulan, sejak 2019 hingga sekarang. Tuduhan itu, Amrin La Ode Meko Arham merasa di rugikan oleh oknum tersebut.
Menurut Kades Lekokadai, Amrin La Ode Meko Arham bahwa dengan dasarnya adalah SK Sekertaris Desa yang ternyata setelah dilakukan evaluasi oleh Camat Mangoli Barat, SK yang bersangkutan sebenarnya adalah di Tata Usaha SD Inpres Desa Lekokadai.
“SK Sekertaris yang di jadikan dasar oleh Nurdin, itu tidak termuat dalam sistem. sedangkan SK di Tata Usaha adalah yang terbaca di dalam sistim,” ucap Kades Lekokadai, Amrin La Ode Meko Arham kepada media melalui pesan Whatsapp.
Karena itu, Amrin merasa nama baiknya suda dicemarkan dan bahkan dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula, atas dugaan tuduhan menyalah gunakan tunjangan selama 27 bulan sejak 2019 hingga sekarang.
“Saya akan melakukan tuntutan balik kepada yang bersangkutan (Nurdin-red) sebab telah melaporkan saya dan memuat berita di salah satu media di Kepulauan Sula, ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegas Kades Lekokadai, Amrin La Ode Meko Arham.
Selain itu, Kades Lekokadai, Amrin mengatakan bahwa alasannya tidak membayar gaji dan akan melakukan penuntutan balik ini berdasarkan Surat Rekomendasi Camat Mangoli Barat, yang dikeluarkan di Dofa pada tanggal 8 November 2021 dengan Nomor : 138.100/224/MB/XI/2021.
“Lalu bagaimana caranya saya mau membayar gaji orang yang bukan staf saya. Dan sekertaris saya saat itu adalah Sahrin Kamaludin, hari ini camat juga telah berani mengeluarkan rekomendsi untuk saya, agar melakukan tuntutan balik, berdasarkan hasil evaluasi camat, legalitas SK Nurdin adalah di Tata Usha SD inpres, bukan di sekertaris Desa,”jelas Amrin La Ode Meko Arham.(Rdn)