MEDAN ( Triknews. co) Petugas Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Barat yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrimya Iptu Philip Antonio Purba,SH MH akhirnya berhasil melumpuhkan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), yang diketahui bernama Alex Samosir alias Alex dan Marusaha Sihombing alias Kocu.
Tidak hanya berhasil menangkap dan melumpuhkan kedua tersangka, petugas yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Iptu Philp Antonio Purba itu juga berhasil mengamankan 2 orang penadah ranmor curian, yang diketahui bernama Supardi alias Geleng dan Heru Pratama Putra alias Putra berikut barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Genio, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3501 HT dan 1 buah kunci letter T.
Disela – sela kegiatan pengungkapan kasus tersebut,Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati yang didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio. Purba SH MH membenarkan keberhasilan pihaknya menangkap dua tersangka curanmor berikut dua orang penadahnya tersebut. AKP Tina Pulitawati juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari ada laporan korban Rizky Muhammad Iqbal kepihaknya yang melaporkan dirinya telah kehilangan sepeda motor merk Genio BK 6026 AJD dari halaman kostnya Jalan Kelapa, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, yang terjadi pada hari Kamis (21/10/2021) lalu, dengan LP / 247/ X/2021/SPKT/ Polresta Medan/ Sektor Medan Barat/ Tanggal 21 Oktober 2021 atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pelapor an. Rizky Muhammad Iqbal.
“Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama didapat informasi sepeda motor korban tersebut berada dikawasan Desa Seantis, sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tersebut, ”kata Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati, didampingi Kanit Reskrimnya Iptu Philip Antonio, Purba, SH MH Senin (08/11/2021).
Usai ditangkap pelaku pun diinterogasi dan akhirnya bahwa mengaku ia membeli sepeda motor tersebut dari Geleng,” terang AKP Tina Pulitawati.
“Lalu hasil pengakuan dari pelaku bernama Heru, lalu petugas pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Geleng dikawasan Bandar Klippa,”sambungnya.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Geleng dan didapat bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut dari pelaku bernama Alex.
“ Hasilnya usai kita lakukan pengembangan, pelaku Alex serta Kocu pun berhasil kita amankan pada hari Selasa (26/10/2021) lalu. Namun pada saat tim kita akan kembangkan kasus ini terhadap pelaku lainnya, kedua pelaku melawan petugas hingga kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,” terang AKP Tina Pulitawati.
Untuk pemeriksaan akhir pelaku Alex dan Kocu mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan rekannya Gondit dan Kekok yang kini DPO. Dan saat ini keduanya masih kita buron.
“Untuk kedua pelaku tersebut, merupakan residivis kasus curanmor. Dari pemeriksaan diketahui tersangka pernah melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Medan Baru 2 kali, Polsek Medan Barat 1 kali, Polsek Percut Seituan 3 kali, Polsek Medan Timur 3 kali dan Polsek Deli Tua 1 kali.
Atas penangkapan para tersangka ini pihaknya menghimbau agar masyarakat yang pernah merasa menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor ke Polsek Medan Barat.
“Kepada pelaku Alex dan rekannya Kocu akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Dan kepada tersangka Heru dan Geleng kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKP Tina Pulitawati .( H. Pakpahan)