Medan, TrikNews.Co- Genap satu bulan laporan pengaduan kasus secara bersama sama melakukan pengerusakan plang badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia (BPRPI)di Polrestabes Medan “tak kunjung lajutan-Nya”. Pasalnya, hingga saat ini pelaku masih belum ditangkap Polrestabes Medan.
Padahal saksi dalam kasus secara bersama sama melakukan pengerusakan plang badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia (BPRPI) itu sudah diperiksa satu orang
Informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada hari Rabu 29 september 2021 sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Kramat Indah 1 Amplas, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Disebut-sebut terduga pelaku dalam kasus itu yakni, inisial “YF” dkk
Berdasarkan informasi yang telah diperoleh oleh awak media dari Yanuar Nasution (pelapor) mengaku sebagai ketua kampung badan perjuangan rakyat penunggu Indonesia (BPRPI) menjelaskan, awalnya plang BPRPI tersebut terpasang di depan kantor yang dalam proses pembangunan dan tidak menggangu tiba tiba sekelompok orang datang dan nekat merusak plang BPRPI tersebut tanpa ada angin. Kamis, 04 November 2021
Ia mengaku heran kenapa sekelompok orang tersebut datang dan merusak plang BPRPI yang sudah terpasang itu.
“Dengan hal adanya pengerusakan plang BPRPI tersebut saya buat laporan pengaduan di Polrestabes Medan sesuai yang tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP/1956/YAN.2.5/K/X2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMAT.
Namun, kata Yanuar Nasution, sampai detik ini pihak Polrestabes Medan masih belum menangkap pelaku. “Ada apa dengan Polrestabes medan? Atau pelaku kebal hukum? Ataupun juga penyidiknya mengabaikan laporan pengaduan saya itu karena belum saya berikan uang,” ungkap Yanuar Nasution Selaku ketua kampung itu dengan Pilu.
Tidak hanya itu, akhir akhir ini kelompok yang bersama-sama melakukan pengerusakan plang BPRPI tersebut mereka merusak tanaman milik seseorang dan mengusir orang yang lagi bekerja, mengacam diduga karena tidak ada tindakan dari pihak kepolisian Polrestabes medan.
“Oleh karena, apabila laporan pengaduan kami itu tidak juga di indahkan dengan proses hukum dan pelakunya tidak ditangkap, maka kami bersama sama juga bertindak tanpa prosedur.
Saat awak media Trik news.Co hendak konfirmasi ke kasat Reskrim Polrestabes Medan namun di arahkan ke ruangan administrasi oleh petugas (nama petugas tidak di ketahui) dan kami di arahkan keruangan administrasi dan saat kami menjumpai salah salah seorang oknum polisi di ruangan administrasi tersebut mengatakan kepada awak media saat konfirmasi ianya mengatakan kami tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut kecuali bapak di beri kuasa oleh yang bersangkutan atau pihak yang bermasalah karena masalah masalah orang dan perkara perkara orang, klo ada kuasa biar kami ada bukti untuk memberikan keterangan lebih lanjut sekali pun dari media atau wartawan tuturnya saat melakukan konfirmasi.ucapnya
Awak media pun berusaha mengkonfirmasi ke kasat Reskrim Polrestabes Medan melalui via telepon seluler namun tidak ada menjawaban (Ingati Gea)