Langsa l TrikNews.Co l— Tepatnya pada Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 23.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Adapun identitas tersangka yaitu inisial J bin MY (29) warga Gp.Blang Pase Kec.Langsa Kota, Kota Langsa. Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni
1 (satu) paket besar Sabu, 18 (delapan belas) paket kecil Sabu dengan total berat BB keseluruhannya 6,06 Gram.
Kemudian 1 (satu) plastik tembus pandang. 1 (satu) gunting. 1 (satu) kotak rokok Marlboro warna merah. 1 (satu) unit HP merk Readme warna biru.1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. dan 1 (satu) jaket warna merah.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalaui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK SIK menjelaskan, “pada hari dan tanggal tersebut oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial J Bin MY yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.
Tersangka ini, tambah Kasat Narkoba, ditangkap di pinggir jalan Gp. Blang Seunibong Kec. Langsa Kota, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang-bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam jaket miliknya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, lanjut Kasat, bahwa ianya (tersangka-red) mendapatkan / membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial B (DPO), dengan harga Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnya pada tahun 2016 ianya pernah divonis selama 6 (enam) tahun penjara. Selanjutnya Tsk dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan B (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa, demikian. (Boy)