Tebing Tinggi, (TrikNews.co) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik beserta staff melakukan kunjungan ke Kota Tebing Tinggi dalam rangka penguatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025 bertempat di Kantor Walikota Tebing Tinggi, yang disambut Kepala Bagian Hukum Kota Tebing Tinggi, Siti Masita Saragih, Jumat (5/11/2021).
RANHAM sebagai program Pemerintah Pusat mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelompok rentan ke dalam satu Rencana Aksi Nasional yang inklusif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kepala bidang HAM mengapresiasi atas partisipasi Kota Tebing Tinggi yang selalu melaporkan pelaksanaan RANHAM sebagai bentuk kepedulian Kota Tebing Tinggi dalam menjunjung Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Flora menyampaikan atas hasil penilaian yang dari Panitia RANHAM pusat kantor staff Kepresidenan Kanwil Kemenkumham Sumut meminta ketersediaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk dapat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Evaluasi Aksi HAM yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.
Kanwil Kemenkumham Sumut berharap dengan paparan dan pengalaman yang dialami Kota Tebing Tinggi dalam pelaporan Aksi HAM B04 dan B08 dapat menjadi contoh baik bagi Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.
“Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara berharap sinergitas yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta Pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat terus terjalin dengan baik untuk memastikan penyelenggaraan P5HAM berjalan dengan baik di Pemko Tebing Tinggi dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya”, tutur Flora
Dalam hal ini, Siti Masita Saragih menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tata Pemerintahan Kota Tebing Tinggi tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia sebagai tanggung jawab Pemerintah Kota Tebing Tinggi menjamin hak dasar masyarakat Kota Tebing Tinggi. Namun tidak dipungkiri, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan bimbingan dan arahan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk dapat melaporkan hasil sesuai dengan yang diminta panita RANHAM Pusat. (DM)