Medan, (TrikNews.co) – Team Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan menangkap seorang pria pelaku pencurian di Jalan Jamin Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (2/11/2021) malam.
Pelaku berinisial BG (25) warga Desa Juma Padang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Pelaku mencuri dirumah korban bernama Jhon Frandy (31) warga Jalan Jamin Gang Pancur Sawah, Kelurahan Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Perbuatan pelaku yang melakukan tindak kejahatan pencurian ini, diduga membuat warga resah selama ini.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, membenarkan ada mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua. Dari pelaku kita amankan barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat emas”, ucapnya, Rabu (3/11/2021)
Martua Manik mengungkapkan, saat itu korban pulang kerumahnya sekira pukul 19:30 wib. Korban melihat dari luar dapur rumahnya ada bayangan orang. Lalu korban berusaha mencari bayangan itu, dan terlihat ada seorang pria (pelaku) keluar dari gerbang rumahnya.
“Korban melihat pelaku dan mengejar pelaku sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan langsung datang kerumah korban dan membantu, selanjutnya, korban dan warga menghubungi Polsek Delitua yang akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan”, ungkap Iptu Martua Manik.
Lanjut Manik pada saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatanya yang masuk kerumah korban untuk mencuri.
“Pelaku ini bukan hanya sekali melakukan pencurian, pelaku juga pernah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 wib, dan berhasil mengambil TV LED 32 inci serta tas kecil warna emas”, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (DM)