Medan, (TrikNews.co) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti Narkotika dengan berat kurang dari 1 (satu) Kg, di halaman gedung tersebut, Selasa (2/11/2021).
Adapun jenis narkotika yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumut yaitu jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
“Narkotika ini adalah hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut, dari bulan Juli s/d Oktober 2021 dengan jumlah 19 kasus dan 32 orang tersangka yang terdiri dari 31 orang tersangka pria, dan seorang wanita”, ucap Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Cornelius Wisnu P Adji.
Lanjut Wisnu, adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu seberat 3.075,76 (tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram.
Hadir dalam pemusnahan narkotika, perwakilan Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan perwakilan tersangka serta penasihat hukumnya. (DM)