Medan, (TrikNews.co) – Polsek Medan Helvetia kembali berhasil menangkap dua dari tiga komplotan pencuri, seorang diantaranya ditembak, dan pelaku lainnya masih DPO, Minggu (31/10/21).
Kepada awak media, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, S.I.K, S.H., M.H mengatakan, para pelaku ditangkap Selasa (5/10/21) sekira pukul 18.30 wib. ”Saat ditangkap, HT (24) sedang berada di Warnet Galang yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing CII, Medan Helvetia”, ucap Kapolsek.
HT penduduk Jalan Pembangunan Helvetia Timur pada petugas mengakui kalau aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan bersama rekannya, MS (38) penduduk Jalan Masjid Helvetia Timur dan HS (45) yang ditangkap petugas, sekira pukul 23.30 wib di Jalan Penampungan Medan Helvetia.
“Sementara itu, penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38), salah satu pelaku HT (24) melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur”, kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, S.I.K, S.H., M.H.
Terhadap para pelaku dipidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 tahun penjara dan kepada pelaku HS tetap dilakukan pengejaran. Adapun modus operandi para pelaku yakni terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang.
Dalam aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk di bagian pintu tersebut. Selanjutnya HT membuka kasa nyamuk dengan menggunakan sebuah linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu terbuka HT kembali keluar memantau situasi keadaan diluar.
Para pelaku berhasil masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang-barang di bengkel, kemudian melarikan diri dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga.
“Kita menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 buah ban dalam sepeda motor (baru), 1 buah kotak Laptop merek Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 potong kaos oblong warna merah hitam, 1 buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).
Korban Feru Irawan menjelaskan, kejadian ini diketahui Rabu (29/09/21) sekira pukul 07.00 wib, dimana aksi kejahatan diperkirakan dilakukan pada dinihari sekira pukul 02.20 wib. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Medan Helvetia dengan no LP.No.:LP/B/390/IX/2021/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. (DM)