Medan, Trik News Co – Warga Ko
ta Medan diimbau untuk selalu
membayar Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) untuk mendukung
pembangunan kota. Namun,
bila ada warga merasa tidak
sanggup membayar PBB, bisa
mengajukan keberatan ke Kantor
Badan Pengelola Pajak dan
Retribusi Daerah (BPPRD) Kota
Medan.
Demikian dikatakan anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin Sembiring menyahuti keluhan warga yang disampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Brigjend Katamso/Avros Gang Jawa Lapangan Badminton Lingkungan XIII Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (23/10/2021).
Warga merasa keberatan membayar PBB karena kesulitan ekonomi di masa pandemi ini. Acara yang dihadiri Lurah Kampung Baru Edi Indra Jaya Siregar dan jajaran Kepling, perwakilan BPPRD Medan Khaidir Nasution, aparat Kamtibmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ratusan warga.
“Kenapa bisa ada kenaikan PBB di masa pandemi, sehingga warga jadi prihatin karena cari makan aja susah,” keluh M Sofyan warga Lingkungan XIV. Dijelaskan Politisi PDI Perjuangan itu, jauh hari sebelum pandemi NJOP sudah dirancang BPPRD yang sudah memiliki target tersendiri. Tapi bagi warga yang tidak sanggup bisa ajukan keberatan, termasuk tinjau ulang atau diskon, tapi hanya untuk tahun berjalan sedangkan tahun berikutnya kembali lagi ke nilai dan ketentuan awal.
Namun begitu, Hendri Duin tetap mengharapkan warga untuk selalu taat membayar PBB. Karena pembangunan di Kota Medan tergantung dari pembayaran pajak warga. “Dengan membayar PBB, maka kita telah turut membantu Pemko Medan dalam melaksanakan pembangunan kota ini,” ujarnya.
Sementara di hari yang sama di Jalan Multatuli Lingkungan IV SDN Lorong 4 (Mastap) Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Hendri Duin Sembiring menyebutkan realisasi penerimaan PBB di Kota Medan minim. Karenanya, Hendri Duin mengimbau agar warga Kota Medan dapat selalu taat membayar PBB.
Begitu juga dikatakan perwakilan BPPRD Medan Khaidir Nasution yang mengakui pada masa pandemi ini daya bayar PBB warga rendah. Namun sebenarnya bukan faktor rendah daya bayar yang dilihat Pemko Medan, melainkan adalah tingkat kepatuhan warga membayar PBB.
Disebutkannya, di masa sekarang ini banyak warga sebagai Wajib PBB merasa kesulitan membayar karena kesulitan ekonomi dampak pengaruh pandemi. Namun begitu, sebagai suatu kewajiban, warga harus tetap membayar PBB. Bila tidak mampu, bisa mengajukan permohonan keringanan ke Kantor BPPRD Medan.
Sebelum acara ditutup, seperti biasanya saat menggelar Sosialisasi Perda, Hendri Duin melakukan penarikan undian lucky draw yang berhadiahkan sejumlah peralatan elektronik rumah tangga.
Di hari yang sama, Hendri Duin juga menggelar Sosialisasi Perda di Jalan Mantri Kelurahan Aur. (S1/BRambe)