BerandaUncategorizedDitresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 21,65 Kg

Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 21,65 Kg

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 21,65 kg dengan menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Petugas menangkap tersangka pertama kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya”, ujar Hadi, Kamis (21/10/2021)

Setelah dilakukan pengembangan, Hadi menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat menangkap tersangka lainnya yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) buah koper warna kuning didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning yang bertuliskan tulisan cina yang berisikan sabu seberat 11 kg dan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 9 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina didalamnya berisikan sabu seberat 9 kg.

Petugas turut memeriksa isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina berisikan sabu seberat 950 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.

“Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram”,jelas Hadi.

Lanjut Hadi, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) /Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)”, ujar Hadi.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img