Medan — ( TrikNews. co) — Dua tersangka pelaku penganiayaan secara bersama – sama terhadap seorang kepala lingkungan ( Kepling) lingkungan 1, Kelurahan Pasar Merah Barat bernama Mikhael Fransisco Purba ( 29 ) berhasil ditangkap tim anti bandit ( Tekab) Polsek Medan Kota. Kedua tersangka yang yang ditangkap itu masih merupakan Ayah berinisial AL ( 62) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat dan Anaknya berinisial AFL (35) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat.
Berbekal laporan resmi korban kepihak kepolisian Nomor: LP / 411/ X / 2021/ Polsek Medan Kota, Tanggal 14 Oktober 2021, selanjutnya kedua tersangka pun ditangkap oleh petugas Tekab Polsek Medan Kota, dimana tersangka Al ( 62) ditangkap pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib, dan AFL ( 35) pada hari Minggu tanggal 17 Oktover 2021 dari rumahnya.
Kepada para awak media Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, SIK,MH melalui Kanit reskrimnya Iptu Asrol Efendi Rambe, SH membenarkan penangkapan kedua pelaku penganiayaan yang juga masih merupakan Ayah dan anaknya tersebut. Korban ditemani seorang tukang saat itu sedang melaksanakan tugas dari pimpinanya untuk membuat taman di TKP yang berada dijalan Sayum Simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada hari Kamis 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.45 Wib. Tidak lama melintas pelaku AL dan melihat korban membuat taman diareal itu, korban merasa tidak terimah, pelaku AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut, dan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku AL, selanjutnya pelaku AL pergi kerumahnya dan datang kembali bersama anaknya AFL dan kembali datang mengigatkan korban agar menghentikan pembuatan taman itu, karena dirinya akan membuat warung dilahan tersebut. ” terang Iptu Asrol Efendi Rambe, SH dari ruang kerjanya Rabu ( 2 – 10 – 2021).
” Sambung Rambe, selanjutnya dengan agak emosi pun pelaku AFL menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu keparit. Merasa tidak terimah korban pun mendorong dan memiting leher pelaku, dan terjadilah pergumulan dan saling jambak diatas pasir. Melihat hal tersebut pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban dibagian wajah dan dengan tenaga yang kuat sehingga jari tangan AL mencakar wajah dan bahkan mencolok mata kiri korban, tidak lama lalu warga menyaksikan kejadian itu pun berdatangan untuk melerai mereka, ” sambungnya.
Berdasarkan laporan resmi korban itu, polisi menangkap bapak dan anak itu di rumahnya. Kini keduanya telah mendekam di sel Polsek Kota,kedua tersangka telah diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi.
“Kasusnya sudah kita proses, keduanya sudah kita amankan, kepada kedua pelaku kita akan jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrol Efendi Rambe, SH (H. Pakpahan)