Medan, (TrikNews.co) – Metode Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan hal penting dalam mengatasi masalah overcrowded atau Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Imam Suyudi dalam Focus Group Discussion (FGD) “Menghadapi Problem Overcrowded, Koordinasi dan Kerjasama Antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pemasyarakatan” yang dilaksanakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Aula Pertemuan Hotel Aryaduta Medan, Selasa (19/10/2021).
Menurut Imam, Overcrowding membuat narapidana tidak menerima hak dan kebutuhan mereka dengan semestinya. Di antara para narapidana, kondisi hidup yang buruk disertai kepadatan hunian yang sangat tinggi membuat gesekan lebih mudah terjadi. Selain itu, overcrowding juga membuat petugas menjadi lebih kesulitan untuk mengawasi dan memeriksa setiap ruangan, tempat, dan narapidana di lapas.
Imam juga menyampaikan bahwa upaya yang telah dilakukan dengan membangun Lapas/Rutan yang baru bukanlah solusi yang efektif, jika jumlah penghuni yang baru selalu membludak. Untuk itu Imam mendorong metode keadilan restoratif untuk mengurangi narapidana baru.
“Restorative Justice merupakan solusi baik dalam mengatasi masalah overcrowded di Lapas/Rutan. Pembangunan bangunan baru yang telah kami lakukan sepertinya kurang efektif apabila jumlah narapidana baru selalu membludak”, ujar Imam kepada peserta FGD.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kegiatan FGD ini dihadiri juga oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan. (DM)