Medan, Trik News Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Diharapkan dengan adanya Perda dimaksud dapat lebih tercipta rasa aman dan nyaman sehingga Kota Medan menjadi idaman.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wakil Ketua Rajudin Sagala bersama Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/10/2021). Hadir saat paripurna pimpinan alat kelengkapan dewan, Plt Sekwan Alida dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
Sebelum dilakukan penandatanganan Pengesahan Perda, terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution (foto) menyampaikan hasil laporan pembahasan pengharmonisan terhadap Ranperda. Berikutnya pendapat akhir 8 Fraksi DPRD Medan yang sepakat menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.
Sebelumnya Ketua Bapemperda Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan pembahasan telah dilakukan 4 kali sejak 12 Januari 2021. Dan dalam pembahasan, Bapemperda juga melakukan kunjungan kerja ke DPRK Banda Aceh dan sekretariat DPR Aceh.
Dijelaskan Edwin Sugesti, pada tanggal 19 Agustus 2019 Ranperda telah disetujui bersama antara DPRD dengan Walikota Medan. Kemudian disampaikan ke Gubernur untuk difasilitasi. Namun ada bebera poin diminta dibahas kembali untuk penyempurnaan diantaranya Pasal 33 dan 34 kemudian terhadap biaya paksa dan disepakati untuk dihapus.
Pada kesempatan itu, Edwin Sugesti menghimbau Satpol PP Pemko Medan agar dalam penegakan Ranperda nantinya harus sesuai dan sejalan dengan perundang undangan yang berlaku.
Sementara itu juru bicara Fraksi DPRD Medan Margaret Marpaung, menyampaikan dengan ditetapkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kepada Pemko Medan agar bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan menertibkan pengutipan liar berkedok premanisme, perjudian, gelandangan, pengemis, anak jalanan dan anak punk serta peredaran narkoba yang sudah menjalar hingga pinggiran kota.
Menurut Margaret, selama ini keberadaan mereka sudah sangat mengganggu dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. “Hal itu harus menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti Pemko Medan,” ujar Margaret Marpaung yang duduk di Komisi I DPRD Medan membidangi keamanan itu.
Ditambahkan Margaret, dari hasil kajian dan survey Fraksi PDI P ada beberapa permasalahan gangguan ketentraman di Kota Medan yang sangat prioritas untuk diselesaikan. Seperti, banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum seperti jalan, trotoar, jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya sehingga menggangu ketertiban dan ketentraman pihak lain.
Untuk itu kata Margaret, Fraksinya mendorong Pemko Medan agar tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin atas prakrek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan yang tidak memiliki izin guna menghindari terjadinya kerugian di tengah tengah masyarakat.
Karena menurut Margaret, banyak praktek pelayanan kesehatan yang beroperasi di Kota Medan namun tidak memiliki izin. “Bila hal itu tidak diawasi secara rutin dikuatirkan akan terjadi permasalahan dan mengakibatkan kerugian semua pihak,” terang Margaret.
Diakhir pendapatnya, Margaret menyebut menerima dan menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang disampaikan Sahat B Simbolon, minta Pemko Medan harus melakukan uji publik terlebih dahulu terhadap pelaksanaan Perda kemudian disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dengan Satuan Polisi Praja (Satpol PP) yang selama ini terjadi.
Kemudian perlu adanya penambahan jumlah personel Satpol PP di Kota Medan agar saat melakukan ketertiban bisa lebih maksimal dalam melakukan penertiban.
“Perlu juga dibuat regulasi atau batasan hukum karena faktanya di lapangan petugas Satpol PP masih belum bisa melakukan penegakan hukum terhadap elit masyarakat. Pemko juga harus melakukan langkah strategis dalam upaya penegakan Perda karena masyarakat tidak semua faham hukum. Maka Pemko harus membuat solusi sehingga tidak terjadi bentrok antara petugas Satpol PP dengan masyarakat,” katanya seraya menyebut menerima da meyetujui Perda.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan. Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PKS Abdul Latif Lubis pada asal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan, faktanya saat ini sangat banyak ditemukan terminal liar di Kota Medan
Tidak hanya terminal liar, Fraksi PKS juga menyoroti terkait rotoar yang beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor sehingga mengganggu pengguna jalan kaki untuk berjalan.
“Alih fungsi trotoar di Kota Medan tersebut sudah berlangsung lama dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan, ” ungkapnya seraya menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.
Sam halnya dengan Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Edi Saputra menyebut dengan disahkannya Perda tersebut Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan mampu menciptakan kenyamanan yakni mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.
“Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan untuk melakukan koordinasi intensif terhadap aparat kepolisian guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan. Pemko diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan ketertiban,” ujar Edi Saputra.
Dikatakan Edi Saputra, terkhusus maraknya tawuran di daerah Medan Utara, Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk mencari dengan benar akar masalah yang terjadi, kemudian menyelesaikannya dengan baik, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.
Seiring dengan disahkannya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum maka Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan supaya segera menyiapkan segala perangkat yang dibutuhkan guna memuluskan penerapan Perda.
Maka itu kata Edi Saputra, Pemko Medan supaya mempersiapkan sarana dan prasarana. Selain itu, terlebih sumber daya manusia (SDM) personal dalam penegakan aturan. Satpol PP sebagai ujung tombak penegak Perda perlu SDM nya ditingkatkan
“Satpol PP kiranya didalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum supaya dilakukan dengan humanis dan kemanusiaan. Pendekatan sosiologi dan phisikologi masyarakat setempat, terlatih dan berjiwa sabar. Dihindari ketegangan, apalagi pertikaian dengah masyarakat,” sebutnya.
Begitu juga Fraksi gabungan, Hanura, PSI, PPP (HPP) yang dibacakan Sekretaris Fraksi HPP, Abd Rani menyampaikan, Perda dapat melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus
diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kepling harus orang yang memiliki
pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan
disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepling lebih baik lagi, sehingga benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Medan, M Bobby Nasution, mengatakan, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Darrah (Pemda) dalam mengawasi mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Sehingga diharapkan dapat akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya. (lamru/BRambe)