Medan, TrikNews Co – Dalam Paripurna DPRD Kota Medan Senin 18 Oktober 2021 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) yang disampaikan anggota DPRD Kota Medan Abdul Latif Lubis, M.Pd terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum.
Dikatakannya sebagaimana dalam pasal 4 tentang tujuan Ranperda untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah Kota Medan harus menjadi yang terdepan memberi contoh menciptakan suasana tersebut.
Setiap orang atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan kata Abdul Latif menyebutkan pasal 9 ayat 5 huruf a. Faktanya banyak terminal liar di Kota Medan sebagian besar pengusaha angkutan umum penumpang membuat terminal bayangan tidak menggunakan terminal yang sudah disediakan oleh Pemko Medan.
Fraksi PKS yang diketuai Rudiyanto,S.Pdi, berharap dengan adanya Ranperda ini tidak ada lagi terminal bayangan ataupun terminal liar di Kota Medan.
Sambung Latif Trotoar beralih pungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor sehingga mengganggu pengguna jalan kaki sudah berlangsung lama tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan.
Perlunya peran aktif dari lurah dan kepala lingkungan menciptakan ketentraman dan ketertiban dilingkungan masing-masing para pelaku usaha agar tetap memperhatikan keadaan disekitarnya aktifitas usaha yang dilakukan tidak sampai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Wilayah pemukiman yang tidak layak dijadikan tempat usaha pergudangan dan penyimpanan alat-alat berat, berdasarkan data base Pemko Medan tersebut dilarang untuk usaha pergudangan di Kota Medan. Jalan Nippon kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan. Hilir mudik truk-truk besar dan alat-alat berat lainnya mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga masyarakat.
Ranperda ini sangat penting untuk segera direalisasikan Fraksi PKS menyatakan dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang ketentraman dan ketertiban umum untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan.(BRambe)