Tanah Karo, (TrikNews.co) – Entah apa dibenak pikiran sopir angkot ini sehingga tega melakukan tindakan percobaan pemerkosaan kepada penumpangnya. Pria yang diketahui bernama AB (36) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, S.H melalui KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi mengatakan, tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pria ini dilakukan pada Minggu (10/10/2021) kemarin. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini awalnya membawa penumpang yang merupakan korban berinisial Y dari kawasan Kecamatan Berastagi.
“Korban sendirian memberhentikan angkot sibayak di simpang ujung Aji Desa rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, dan meminta sopir angkot tersebut untuk mengantarkan korban ke daerah Lau dah Kelurahan Padang mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo”, ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memiliki niat jahat sengaja membawa korban untuk berkeliling. Pelaku yang awalnya ingin mengisi bahan bakar kendaraannya, ternyata membawa korban ke tempat yang lebih sepi.
Sekira pukul 00.15 wib, pelaku membawa korban ke kawasan perladangan yang ada di jalan alternatif Desa Kacaribu menuju Desa Nang Belawan, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi tersebut, pelaku sengaja mematikan kendaraannya dan langsung berpindah ke lokasi korban duduk untuk mencoba melakukan pemerkosaan.
“Awalnya pelaku ini beralasan ingin mengisi minyak, tapi malah dibawa ke tempat yang sepi. Di situlah pelaku mulai memperkosa penumpangnya dengan langsung mendekap si korban sambil mengancam korban di dalam angkot”, ucapnya.
Lanjut Silalahi, setelah mendapatkan hal yang tidak senonoh itu korban langsung memberontak dan menjerit untuk meminta tolong. Tak berselang lama, ada masyarakat yang melintas dan mengetahui hal tersebut dan bergegas menolong korban dan membawa pelaku ke Mapolres Tanah Karo.
“Kebetulan ada warga yang melintas, karena mendengar ada yang minta tolong dan curiga, warga tersebut menolong korban, dan membawa pelaku beserta korban dan angkotnya ke Polres Tanah Karo”, ungkapnya Kamis (14/10/2021).
Dengan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 jo 53, tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (DM)