Tanah Karo, (TrikNews.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong. Ketiga orang pelaku yang berhasil diamankan pada hari Jumat (8/10/2021) adalah EHB Alias Omong (36) warga Jalan Letnan Rata Perangin-angin Gang Kesatuan Kelurahan Gung Leto Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, GFS (22) Jalan Perumahan Rakyat Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, RP(35 ) Desa Nang Belawan Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, S.H melalui KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi mengatakan, tindakan pencurian yang dilakukan oleh ketiganya ini dilakukan pada Kamis (7/10/2021) kemarin.
Adapun kronologis kejadian, berawal dari pelapor Fancha Alpha Sebayang (20) warga Jalan Letnan Rata Perangin-angin Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo yang diketahui merupakan cucu dari pemilik rumah, melihat rumah dari neneknya sudah dalam kondisi berantakan dan barang-barang di dalamnya sudah banyak yang hilang.
“Pelapor datang menceritakan rumah neneknya telah terjadi tindakan pencurian. Pelapor melihat pintu pagar dan jerjak pintu sudah rusak”, ucap Silalahi, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (14/10/2021) sore.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengaku awalnya melihat rumah yang berada di Jalan Letnan Rata Peranginangin ini sudah lama kosong. Sehingga timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian di rumah kosong tersebut. Para pelaku melakukan pencurian ini lebih dari satu kali dikarenakan barang yang diambil cukup banyak.
“Pelaku ini masuk ke rumah melalui jendela untuk melihat situasi di dalam. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut”, katanya.
Dari dalam rumah para pelaku mengambil barang yang tak tanggung-tanggung. Dari tangan para pelaku, diperoleh barang bukti berupa sebuah lemari kaca, beberapa karung yang berisikan sekitar 100 lembar kain tradisional.
Kemudian, dua buah guci keramik, sebuah koper yang berisikan surat tanah, 20 buat guci kuningan, rice cooker, satu unit TV, speaker, tape radio.
“Jadi barang yang diambil para pelaku ini cukup banyak, dan dari pencurian ini korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah”, ucapnya Kamis (14/10/2021).
Setelah berhasil mengamankan para pelaku, ketiga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun penjara. (DM)