Langsa l TrikNews.Co l—- Satreskrim Polres Langsa berhasil ungkap tiga kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi diberbagai tempat berbeda dalam wilayah hukum Mapolres Langsa beberapa waktu lalu. Adapun ketiga kasus tersebut yaitu pemerkosaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 di desa Kemuning Kec.Langsa Lama Kota Langsa. Hal ini juga sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/187/X/2021/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 04 Oktober 2021.
Adapun korban sebut saja Bunga (nama samaran) gadis berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah, warga Gampong Jawa Kec.Langsa Kota. Sementara indentitas tersangka berinisial SS (20) warga desa Paya Bujok Blang Pase Kec.Langsa Kota, sedangkan saksi dalam kasus ini berinisial LM (37) ibu rumah tangga, warga Gampong Jawa Kec.Langsa Kota.
Kronologis Penangkapan : Menanggapi adanya laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap tersangka SS yang sedang berada di Gampong Jawa Kec.Langsa Kota lalu tersangka SS dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Krisna Nanda Aufa S.Tr.K mengatakan, berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 Korban diajak oleh tersangka SS berjalan-jalan di Kota Langsa hingga sekira pukul 23.00 wib korban dibawa ke pondok/ gubuk di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Pondok Kemuning Kec. Langsa Lama Kota Langsa.
Sesampainya ditempat tersebut Tersangka SS pun menyuruh korban untuk tidur di lantai pondok tersebut lalu tersangka SS membuka celana yang digunakan oleh Korban dan menyetubuhi korban, setelah tersangka SS puas lalu korban meminta untuk pulang kerumah namun tersangka SS tidak berani mengantarkan korban pulang kerumah dan kembali mengajak korban berkeliling Kota Langsa hingga membawa korban ke Gampong Alue Nireh Kec.Peurelak Kab.Aceh Timur.
Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 tersangka SS pun memberi uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menyuruh korban pulang sendiri ke kota Langsa dengan menggunakan kendaraan umum (jumbo). Dari penangkapan tersangka ini Satreskrim Polres Langsa ikut mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam. 1 (satu) potong celana kain panjang motif batik warna ungu.
Selanjutnya 1 (satu) potong jilbab warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna biru, 1 (satu) potong bra warna merah muda (disita dari korban). 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario Tanpa Kap Bodi / Brondol dan tanpa Nopol. (disita dari Tersangka SS). Terkait kasus ini tersangka dijerat dengan Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Sub Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.”
Selain itu Satreskrim Polres Langsa juga mengungkap kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 disebuah rumah yang beralamat di dusun Bukit desa Pabaya Bujok Seulemak Kec.Langsa Baro terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga, pelajar, warga dusun Bukit. Sedangkan tersangka berinisial RA (41 tahun), warga Dusun Bukit Desa Paya Bujok Seulemak Kec.Langsa Baro Pemko Langsa.
Menanggapi adanya laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup selanjutnya Sat Reskrim Polres Langsa bekerjasama dengan Polsek Pangkalan Kerinci Polres Pelalawan Polda Riau untuk dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RA, lalu Pada hari Kamis tanggal 29 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib tersangka RA berhasil diamankan di dalam rumah sewa yang berada di Kec.Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan Provinsi Riau, lalu tersangka RA dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Langsa ke Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Satreskrim Polres Langsa juga menangkap inisial MN (44) warga Gampong Teungoh Kec.Langsa Kota, sedangkan korban sebut saja Bunga (nama samaran) 15 tahun, ex pelajar, warga Gampong Alue Rambong Kec.Peurelak Kab.Aceh Timur.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Krisna Nanda Aufa S.Tr.K mengatakan, berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 03.00 wib saat Korban sedang tidur diruang tamu didalam rumah pamannya yang merupakan tersangka MN, tiba-tiba tersangka MN keluar dari kamarnya dengan menggunakan handuk dan mematikan lampu ruang tamu lalu tersangka MN membangunkan korban yang sedang tidur dan mengancam korban bila tidak menuruti nafsunya, sehingga korban ketakutan dan tersangka MN membuka paksa celana korban lalu tersangka MN membuka handuk yang sedang digunakannya dan memasukkan alat kelamin (penis) kedalam kemaluan (vagina) korban.
Tak berapa lama kemudian saksi W yang merupakan bibi korban membuka pintu kamar dan melihat perbuatan tersangka MN menyetubuhi korban lalu tersangka MN berlari menuju ke toilet sementara saksi W melakukan interogasi kepada korban dan berdasarkan keterangan korban, bahwa tersangka MN sudah 4 (empat) kali melakukan pemerkosaan kepada dirinya dan korban takut bercerita dikarenakan mendapat ancaman dari tersangka MN, demikian Satreskrim Polres Langsa. (Boy)