Langsa l TrikNews.Co l— Proyek renovasi SMKN 3 Langsa dari Kementerian Pendidikan Riset, Kebudayaan, dan Tehnologi Direktorat Jendral Pendidikan Vokasi, terpantau media ini, Rabu (13/10) papan plang proyek tidak disertakan tanggal dimulainya perkerjaan dari proyek tersebut, sementara masa waktu pelaksanaan sebagaimana tertulis yaitu selama 120 hari.
Proyek yang menurut perkiraan baru masuk sekitar 40% (persen) tahap penyelesaian, dengan tidak tertaranya tanggal waktu pelaksanaan maka layak diduga proyek miliaran itu terancam mati kontrak dan tidak selesai tepat pada waktu yang direncanakan.
Disisi lain, proyek renovasi SMKN 3 Langsa, nomor Surat perjanjian, 3650/D2/KU.03.00/2021, dan
Nilai kontrak : Rp 1.175.523.768,- , proyek itu merupakan proyek Swakelola, sementara sumber dana APBN tahun 2021. Adapun lokasi proyek berada dalam lingkungan sekolah yang jauh dari pantauan masyarakat umum.
Pada kesempatan yang sama dilokasi juga terlihat ada sebuah bangunan yang baru saja selesai diresmikan oleh Kepsek di Sekolah tersebut yaitu pembangunan “ruang baca majalah dinding sekolah”. Proyek ini bersumberkan anggaran sumbangan Komite SMKN 3 masa periode 2020-2021.
Pada kegiatan proyek ini sebagaimana prasasti peresmian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Dra Nuraini, M.Pd, pada prasasti tersebut juga tidak Tertara besaran jumlah anggaran yang merupakan sumbangan dari para orang tua wali siswa/i melalui Komite Sekolah.
Akibatnya lagi-lagi ada dugaan pelaksanaan pembangunan Ruang Baca Majalah Dinding Sekolah tersebut dikerjakan tidak transparan terkait anggaran yang digunakan untuk terlaksananya kegiatan itu.
Hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi, Wartawan belum berhasil menjumpai pihak rekanan maupun Kepsek disekolah tersebut guna kepentingan konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan masa jangka waktu pelaksanaan proyek renovasi yang dikerjakan rekanan disinyalir telah habis kontrak serta dugaan terjadi mark-up pada pembangunan ruang baca majalah dinding sekolah, demikian pantauan. (Boy)