BerandaUncategorizedResidivis Ngulah, Tekab Polsek Medan Helvetia Beri Hadiah Timah Panas.

Residivis Ngulah, Tekab Polsek Medan Helvetia Beri Hadiah Timah Panas.

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Dua dari Tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan dapat dibekuk dan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa tanggal 05/10/2021 sekira pukul 18.30 wib. Pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sikambing C II Medan Helvetia.

Dari hasil pengakuan HT saat di interogasi di Warnet Galang, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temannya yang berinisial MS dan melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat diamankan sekira pukul 23.30 wib di jalan Penampungan Medan Helvetia.

“Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT (24) alamat Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur”, kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, S.H, S.I.K., M.H, Sabtu (9/10/2021).

Adapun Modus Operandi para pelaku, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang”, pungkas Kapolsek.

Dalam aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk di bagian pintu tersebut, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor.

Selanjutnya para pelaku HT dan MS masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang-barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) warga Pancur Batu (DPO) bersiap menunggu di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar.

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.

“Dalam kasus ini, kami ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah)”, ungkap Kapolsek.

Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi-saksi sekira pukul 07.00 wib hari Rabu tanggal 29 September 2021 dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekira pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama Rabu tanggal 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA

“Terhadap para pelaku yang sudah diamankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran”, tegas Kapolsek. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img