Langsa l TrikNews.Co l—a- Kasus Penyeludupan Sabu yang dimasukkan kedalam dinamo mesin jahit pada bulan April 2021 beberapa bulan lalu oleh seorang wanita inisial MA warga Desa Bintang dusun Suka Maju Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang menjadi sorotan publik dan perbincangan ditengah-tengah masyarakat kota Langsa.
Pasalnya inisial MA yang diduga berperan sebagai perantara pemasok sabu kedalam Lapas yang awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNK Langsa berubah status menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Terkait fakta dan realita ini, masyarakatpun bertanya-tanya, kenapa, dan alasan apa hingga inisial MA berubah status dari tersangka menjadi saksi yang hal tersebut dirasakan aneh oleh mereka.
Menurut sejumlah mereka (masyarakat-red), kebiasaannya, adapun seorang saksi bisa jadi tersangka namun dalam kasus Penyeludupan Sabu ke Lapas ini tersangka berubah status menjadi saksi, ada apa dan bagaimana ceritanya.
Demikian sebut sejumlah mereka masyarakat yang ingin tahu sekaligus mempertanyakan perihal tindak lanjut kasus Penyeludupan Sabu kedalam Lapas Kelas II B Langsa pada beberapa waktu lalu kepada media ini, Sabtu (9/10).
Sementara itu ditempat terpisah Seketaris Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Rakyat Gampong (LSM Peureugam), Baihaqi, “menyikapi kasus Penyeludupan Sabu kedalam Lapas tersebut mengatakan.
“Apa yang dibincangkan oleh masyarakat terkait kasus Penyeludupan Sabu kedalam Lapas dan berubahnya status inisial MA dari tersangka menjadi saksi, itu hal yang wajar.
“Menurut saya, tambah dia lagi, masyarakat perlu mengetahui apa alasannya setelah dinyatakan inisial MA sebagai tersangka, tiba-tiba jadi berubah.
Seharusnya pihak berwenang di BNNK Langsa dalam hal ini Kepala BNNK Langsa AKBP H Basri SH MH memaparkan hal tersebut lewat sebuah wadah seperti media online atau media cetak agar masyarakat akan tahu duduk persoalannya terkait kasus itu.
Lebih lanjut Baihaqi mengatakan, “simpang siur dalam penyampaian pemberitaan sebelumnya yang naik tayang diberbagai media, itu juga bisa menjadi salah satu faktor rasa penasaran masyarakat untuk ingin tahu perjalanan kasus tersebut.
Oleh karenanya, paparkan kepublik dasar-dasar inisial MA berubah status menjadi saksi disamping hal lain keberhasilan menangkap kembali DPO inisial Is di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Terkait hal ini, kedepan kita berharap agar hal demikian tidak terulang kembali sehingga dalam hal ini perlu adanya keterbukaan dari pihak BNNK Langsa terhadap masyarakat.
Ini penting dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat secara bersama-sama untuk memberantas maraknya peredaran narkoba di negeri tercinta ini, pungkas Baihaqi Seketaris LSM Peureugam mengakhiri. (Boy)