DumaiĀ Triknews.co-Sidang pertama mulai digelar terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 08 Desember 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sultan Hasanuddin RT.04 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan-Kota Dumai,tahun lalu.
Pembacaan berkas berita acara pemeriksaan terhadap terdakwa inisial RSW alias NN Bin ST(pelaku)dan sebagai korban inisial RH,dijerat pasal 340 KUHP(Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam,karena pembunuhan dengan rencana (moord),dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun)JO pasal 338 KUHP.
Sidang di gelar pada Hari Rabu Tanggal 06 Oktober 2021, dan sebagai petugas dalam persidangan selaku Hakim Ketua Abdul Wahab.S.H.M.H.,Relson Nababan.S.H.M.H.dan Taufik Nainggolan.S.H.M.H., selaku Hakim Anggota.
Ketika berkas dakwaan di uraikan oleh JPU Andi Priandi.S.H.,hingga selesai,terdakwa tidak keberataan atas dakwaan yang telah di bacakan saat di gelar peraidangan.
Sidang berjalan dengan tertib dan lancar,dan sidang kedua akan di lanjutkan pada Hari Rabu yang akan datang,dengan agenda sidang menghadirkan serta meminta keterangan para saksi saat terjadinya kasus pembunuhan tersebut ujar JPU saat di konfirmasi.(Diana)