Langsa, Trik News.co – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, Jum’at beberapa hari lalu, tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Adapun tersangka oknum Satpol PP yang diduga terlibat mengedarkan barang haram narkotika jenis ganja tersebut berinisial, MP bin AZ (36) pegawai honorer warga Lorong Kepula Gp Teungoh Kec.Langsa Kota Pemko Langsa.
Dari tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna putih yang berisikan Ganja dengan berat keseluruhan 171,90 (seratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh) Gram.
1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 6821 FS. Sementara TKP penangkapan di Lor.Permai Gp.Teungoh Kec. Langsa Kota (di pinggir jalan). pada hari Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib.
Kopolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Imam Azis Rachman STK SIK mengatakan, “Pada hari dan tanggal tersebut anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial MP bin HA yang diduga selama ini mengedarkan Narkotika jenis Ganja di Desa tempat tinggalnya di Gp. Teungoh Kec. Langsa Kota.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Lor. Permai Gp.Teungoh Kec. Langsa Kota saat sedang mengendarai Sepeda motornya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di dalam jok Sepmor tersebut ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Ganja yang di akui adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba dalam realese nya kepada media ini. (Boy)