Humbahas, TrikNews.Co -Seleksi dan pendidikan latihan (diklat) calon Kepala Sekolah sekabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berlangsung 1 september hingga desember dengan pembimbing berasal dari jawa tengah dan dibiayai APBD Humbahas
Dalam kegiatan nyang diselenggarakan Dinas Pendidikan Humbahas di ikuti sekitar 80 orang peserta berasal dari Guru yang memiliki kriteria menjadi kepala sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
“Menjadi kepala sekolah harus memiliki kompetensi, melalui diklat ditambah nanti magang dulu baru calon kepala sekolah mendapatkan sertifikat,” pungkas kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Marudut Manullang SH, diruang kerjanya Senin, (4/10/2021)
Dikatakan, kompetensi dan pelatihan kepala sekolah di laksanakan bagi calon kepala sekolah menghadirkan pembimbing dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) sesuai kriteria tamatan Strata 1 minimal golongan III c.
“Uji kompetensi kepala sekolah di perlukan untuk mempersiapkan para calon sesuai kriteria, sekitar delapan puluh peserta Diklat, di bagi menjadi 4 kelompok menjaga protokol kesehatan. Empat tenaga pendidik dan tiga administrator semuanya berasal dari Solo, jawa tengah,” kata Marudut Manullang SH
Kepala Dinas Pendidikan Drs.Jonny Gultom membenarkan kegiatan bintek memberikan peluang bagi guru menjadi kepala sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kabupaten Humbahas
Ia mengatakan, Permendikbud Nomor 6 Pasal 12 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus jelas di pahami bagaimana pelaksanaan secara periodisasi pada penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
“Periodisasi kepala sekolah sesuai ayat (1). Setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun. Apabila tugas periode pertama telah selesai, maka kepala sekolah dapat memperpanjang penugasannya maksimal sebanyak 3 kali masa periode. Dengan masa jabatan berarti paling lama 12 tahun,” pungkas Jonny Gultom
Dikatakan, penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi paling sedikit 2 tahun dan paling lama 2 masa periode atau 8 tahun. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja penugasan kepala sekolah setiap tahun dengan sebutan paling rendah ‘Baik’.
“Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat melalui uji kompetensi setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga. Pelaksanaan uji kompetensi juga harus berdasarkan ketentuan permendikbud,” tandas Gultom
Sekedar diketahui, untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2018 (JS)
.