BerandaUncategorizedSatresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 4 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja 13...

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan 4 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Ganja 13 Kg

Author

Date

Category

Tanah Karo, (TrikNews.co) – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah kembali berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis ganja di 2 (dua) lokasi berbeda dalam waktu sehari, tepatnya pada hari Senin, (27/09/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Sebanyak empat (4) orang pelaku diamankan yang terlibat didalam pengedaran narkotika jenis ganja tersebut, dan diduga para pelaku termasuk ke dalam jaringan antar Provinsi.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, S.H, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap para pelaku.

“Tangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Dari pengembangan, kita berhasil melakukan pengungkapan yang kita lakukan pada Senin (27/9/2021) kemarin”, ujar Henry, Selasa (5/10/2021).

Lanjut Henry, berdasarkan pengakuan dari pelaku utama, barang bukti yang didapat dari Aceh ini nantinya akan direncanakan dikirim ke Pulau Jawa. Dari total barang bukti yang didapat dari pelaku, narkotika jenis ganja seberat 13 kilogram yang dibungkus ke dalam dua bal kemasan lima kilogram dan tiga bal kemasan satu kilogram.

“Untuk jaringan yang kita amankan ini, mereka berencana menjual ke Pulau Jawa. Dari hasil interogasi, mereka mengaku baru pertama ini mau menjual barang ke luar pulau”, ungkapnya.

Dijelaskan Henry, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat (4) orang pelaku ini dari lokasi yang berbeda. Untuk pelaku pertama, RG (37) warga Jalan Kelapa, No.227, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, dan SS (30) warga Jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, diamankan di Jalan Besar Kabanjahe-Tiga panah Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, sekira pukul 14.00 wib.

Setelah berhasil mengamankan pelaku pertama, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan tiga bal narkotika jenis ganja dengan berat total tiga kilogram.

Dari temuan ini, personel kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dari mana dirinya mendapatkan barang haram tersebut. Berdasarkan pengakuan dari RG, ia menyebutkan jika narkoba tersebut didapatkannya dari Suhendi Sahputra.

Dari pengakuan pelaku RG, personel langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku kedua. Setelah beberapa saat, pelaku kedua diketahui sedang berada di sebuah warung kopi.

“Dari hasil pengakuan pelaku pertama, kita amankan lagi pelaku kedua di sebuah warung kopi yang ada di kawasan Laudah”, jelas Henry.

Masih dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, kedua pelaku yang telah diamankan ini mengaku jika mereka masih ada menyimpan barang bukti narkoba lainnya di kediaman salah satu pelaku. Dari pengakuan pelaku, Tim kembali bergerak ke rumah yang dimaksud untuk mencari barang bukti tersebut.

“Tim kami berangkat menuju rumah salah satu pelaku, dan saat melakukan penggeledahan kami menemukan narkotika jenis ganja sebanyak dua bal. Yang masing-masing bal berisikan lima kilogram, sehingga total 10 kilogram”, ungkapnya.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut, personel kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga terlibat di dalam bisnis ini. Keduanya ialah FG (34), warga Dusun 2 Kelurahan Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan DSS (36), Jalan Listrik atas,  Kelurahan Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Dari tangan keduanya diamankan narkotika jenis ganja sebanyak 2,60 gram serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

“Dari keempat pelaku, salah satunya diketahui merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman dengan kasus serupa”, ujarnya.

Dengan kasus ini, Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku beserta barang bukti. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 111 ayat dua, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img