Langsa l TrikNews.Co l—– Muslim alias Cut Lem telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pengancaman, dan fitnah terhadap Walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah,SE , hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy sebagaimana dikutip ACEH SATU.COM, Senin (27/9).
Dikatakan Winardy, penetapan status tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Aceh pada Kamis tanggal 23 Desember 2021.
Selanjutnya pada Senin hari ini sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran dan pengancaman sebagaimana bunyi pasal yang terapkan ps.310 KUHP, ps.311 KUHP dan ps.369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Winardy.
Lebih lanjut dikatkan Winardy, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan JPU dan segera melakukan pengiriman berkas perkara. (Boy)