Langsa l TrikNews.Co l—-Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, penyidik Polda Aceh diminta untuk menahan atau memenjarakan Muslim SE alias Cut Lem Ketua KIBAR Aceh di sel tahanan Mapolda Aceh.
Hal ini juga terkait telah ditetapkannya Cut Lem Ketua KIBAR Aceh sebagai tersangka oleh penyidik Polda Aceh.
Demikian saran ini disampaikan oleh Sekretaris LSM Peuregam Baihaqi pada sejumlah awak media di salah satu cafe di Kota Langsa, saat seruput kopi pagi, Selasa (28/09/2021).
Menurutnya, penahan Cut Lem Ketua KIBAR Aceh yang telah melakukan dugaan fitnah, pencemaran nama baik serta pengancaman terhadap Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah SE sangat penting sampai penyerahan berkas ke kejaksaan menunggu P21, sebab kita khawatirkan Cut Lem akan melakukan manuver menghilangkan barang bukti.
Disisi lain, sambung dia lagi, kita khawatirkan juga Cut Lem akan mangkir atau melarikan diri dari kasus ini, hingga proses hukum akan terhambat nantinya, dan penyidikan Polda Aceh harus juga mengungkap apakah ada aktor lain di balik kasus yang mendera Cut Lem Ketua KIBAR Aceh saat ini.
“Kita tegaskan Penyidik Polda Aceh untuk menangkap Cut Lem Ketua KIBAR Aceh dan memenjarakannya serta kita minta penyidik Polda Aceh untuk mengungkap apakah ada orang lain yang ikut terlibat terkait kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan Cut Lem”, tutupnya dengan nada bertanya. (Boy)