Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim
Iptu Martua Manik, Senin (27/9/2021) mengatakan, berawal pelaku yang diketahui bernama PN (26) pekerja bangunan, mendatangi rumah korban yang tidak jauh dari rumah pelaku.
Setelah pelaku bertemu dengan korban keduanya pun pergi keluar menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau BK 3290 AAS, milik pelaku.
Setelah puas berkeliling, selanjutnya pelaku menuju Jalan Stasiun Kecamatan Delitua. Sesampainya di lokasi tepatnya di perkuburan Cina sebelum gudang, pelaku putar arah balik dan berhenti di pinggir jalan didekat pohon lalu mengatakan kepada korban bahwa ban sepeda motornya kurang angin.
Lalu pelaku berpura-pura mengecek ban sepeda motornya, kemudian
mengambil air keras yang digantung didekat radiator sepeda motor dan langsung menyiramkan ke tubuh korban sebelah kiri. Akibatnya, korban menjerit kesakitan dan kepanasan.
Pelaku yang melihat korban kesakitan, langsung membawa korban ke rumah orangtuanya. Sesampainya di rumah, orangtua korban membawa putrinya ke rumah sakit Mitra Sejati Medan. Namun, tak lama mendapat perawatan nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Atas kejadian tersebut, Legiman (52) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Delitua.
Petugas Polsek Delitua begitu mendapat laporan tersebut, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP tersebut, petugas berhasil mengungkap pelaku kejadian tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tersangka dan korban masih warga yang sama. Dan menurut keterangan di lokasi, korban dan tersangka ada hubungan (berpacaran). Dari pengakuan tersangka ia nekat melakukan itu karena cemburu kepada korban. Sebelum melakukan aksinya, tersangka membawa korban jalan-jalan dan singgah kerumah pelaku untuk mengambil air keras jenis Soda Api dan setelah itu pelaku melakukan aksinya. Lalu tersangka membawa korban kerumah dan mengatakan kepada orang tua korban kalau putrinya di siram air keras oleh orang tidak di kenal. Namun dari kerja keras personil, terungkap kalau pelakunya adalah tersangka”, ujar Kanit Reskrim
Iptu Martua Manik.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 20 tahun penjara. (DM)