BerandaEducationManajemen PT SMTM: PHK Sudah Sesuai Prosedur

Manajemen PT SMTM: PHK Sudah Sesuai Prosedur

Author

Date

Category

Medan, ( TrikNews.co) -Manajemen PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM) menyayangkan aksi-aksi eks karyawan mereka yang telah menganggu kinerja perusahaan. Padahal perusahaan telah berulang kali melakukan dialog dengan mereka.

 

Hal ini dikatakan legal officer PT SMTM, Ali Sofyan Rambe SH MH di kantor perusahaan itu Jalan Kompos Deli Serdang, Kamis (23/9/2021).

 

Menurutnya, aksi eks karyawan yang menghalangi pintu masuk perusahaan sudah berlangsung lama. Para eks karyawan itu menuntut pesangon diluar ketentuan.

 

“Kita melakukan PHK sudah sesuai undang-undang, namun mereka menuntut lebih dengan merujuk anjuran Disnaker Propinsi Sumatera Utara,” kata Ali.

 

Dalam anjuran Disnaker para mantan karyawan itu dinyatakan telah bekerja belasan tahun. “Padahal mereka baru diangkat menjadi karyawan pada tahun 2018, sebelumnya mereka adalah karyawan kontrak,” kata Ali lagi.

 

Dikatakannya, perusahaan eksportir kopi ini memberhentikan 119 karyawannya pada 19 Juli 2021 setelah memberikan surat peringatan tiga kali berturut turut sejak 16 Juni 2021. Penerbitan surat peringatan itu terkait para karyawan ini tidak dapat memenuhi target kerja.

 

Sesuai dengan peraturan, maka para karyawan ini wajib diberikan pesangon masing-masing Rp22 juta. Namun hal ini ditolak Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) yang sebagian besar anggotanya terkena PHK. Serikat buruh menyatakan tidak bisa dilakukan PHK sepihak.

 

Akhirnya dilakukan perundingan tripartit, yang melahirkan kesepakatan para pekerja boleh bekerja kembali namun dengan status kontrak dan bernaung di pihak ketiga. Pekerja juga akan menerima pesangon dari perusahaan Rp22 juta.

 

Namun kesepakatan ini hanya diikuti 41 pekerja dari 119 pekerja yang di PHK. 78 pekerja lainnya justru mengambil surat PHK namun menolak pesangon Rp22 juta.

 

“Ketika mereka mengambil surat PHK itu artinya mereka menyetujui PHK,” kata Dahlan Ginting, Ketua DPP SBBI.

 

Para pekerja ini kata Dahlan Ginting pun akhirnya keluar dari keanggotaan SBBI. Mereka menyerahkan kuasa pada sebuah lembaga bantuan hukum.

 

Dahlan pun menyayangkan para mantan pekerja ini yang mengacu pada anjuran Disnaker Sumut. “Seharusnya kalau mereka menilai perusahaan ini tidak mengindahkan anjuran Disnaker silahkan gugat ke PHI (Peradilan Hubungan Industrial) PN Medan, bukan justru menganggu kinerja perusahaan,” tambahnya.

 

Menurutnya perusahaan sudah sangat terbuka dengan berulangkali berdialog bersama utusan mantan pekerja. Bahkan perusahaan masih mau menerima mereka bekerja namun dengan sistem kontrak dan pihak ketiga.

 

“Yang menandatangani kesepakatan pengangkatan menjadi karyawan ditahun 2018 adalah mereka, artinya mereka tahu sejak tahun itulah menjadi karyawan, jangan hitung tahun-tahun sebelumnya,” kata Dahlan lagi.

 

Sementara Manajer Operasional PT SMTM, Kana Darsen menyayangkan informasi yang menyatakan pihaknya tidak beritikad baik dan melakukan PHK sepihak. “Berulangkali kami ajak mereka berunding, bahkan menjelaskan apa yang dimaksud dengan anjuran Disnaker Sumut,” katanya.

 

Ia minta kalau para eks pekerja itu menolak PHK dan menuntut diluar ketentuan silahkan melalui jalurnya, menggugat ke PHI. “Bukan terus-terusan menutup pintu pabrik,” katanya.

 

Sebagaimana diketahui puluhan mantan pekerja PT SMTM berulangkali berdemo baik di depan pabrik maupun Disnaker Sumut. Mereka menolak PHK sepihak dan uang pesangon. ( H. Pakpahan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img