I TrikNews.Co l—-Pengadilan Negeri Langsa sedang menyidangkan kasus pencemaran nama baik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs Suhartini,MPd oleh seorang oknum wartawan sekaligus pimpinan media online TS.
Dan menurut kami, kasus TS ini bikin malu citra pers, karena yang bersangkutan dalam menulis berita melanggar kode etik jurnalistik. Demikian ungkap Baihaqi Seketaris LSM Peureugam yang juga penggiat media di Kota Langsa.
Menurutnya, berita yang disajikan TS terkait Kadisdik Langsa beberapa waktu lalu yang berujung gugatan tersebut jauh dari etika jurnalistik. Dan hampir semua pasal dalam kode etik dilanggarnya
Pada hal dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik sangat lah jelas menyebutkan “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Berikutnya pada Pasal 2 menyebutkan “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Dan pasal kode etik jurnalistik yang di langgar TS yang sangat krusial yaitu pada Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”, jelasnya menambahkan.
Selanjutnya ini pasal yang paling dijaga oleh semua wartawan, namun TS sepertinya tidak peduli dengan aturan yang telah diatur dalam kode etik jurnalistik. Dimana dalam Pasal 4 “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.
Artinya setiap berita yang dibuat harus lengkap narasumbernya. Bukan narasi opini yang tidak bisa di uji dengan aturan jurnalistik. tambahnya lagi.
Kami sangat mendukung Kadisdik Langsa melaporkan TS untuk di proses secara hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain agar dalam bekerja tetap mengacu kepada kode etik jurnalistik, imbuhnya. (Boy)