Labuhanbatu, Triknews.co- Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melepas 5 orang warga selaku pecandu narkoba untuk rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba Insyaf Pamardi Putra Medan, Sumut, Kamis (16/9).
Saat pelepasan di halaman Mapolres setempat di Rantauprapat, AKBP Deni berharap para residen nantinya harus menjadi contoh bagi yang lain setelah selesai mengikuti rehabilitasi dengan waktu yang ditentukan.
Dia berharap, lima pecandu yang memang dilaporkan orangtuanya itupun, harus memiliki keinginan sungguh-sungguh sembuh dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba dan nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga.
“Tanamkan niat yang kuat agar terlepas dari jeratan narkoba. Ke depan, kita semua berharap residen akan menjadi contoh untuk teman-temannya yang lain bahwa masih bisa pulih atas ketergantungan narkoba,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Guna terus berupaya memutus sebaran narkoba, ujar AKBP Deni, pihaknya mengimbau para orangtua apabila terdapat keluarga menjadi korban penyalahgunaan narkoba, untuk tidak enggan melaporkan kepada mereka maupun BNNK.
Rehabilitasi tersebut, menurut Kapolres Labuhanbatu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap korban penyalahguna narkoba yang harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, kelima residen itu yakni, KFM (24) warga Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labura dimohonkan ibu kandungnya, DMT pada tanggal 5 September 2021, RK (25) warga jalan Pelita Rantauprapat dimohonkan ibu kandungnya, ET tanggal 10 September 2021.
Selanjutnya, AMP (20) warga jalan Siringo-ringo Rantauprapat dimohonkan ayah kandungnya, ES tanggal 14 September 2021, AK (25) warga Padang Bulan Rantauprapat dimohonkan ayah kandungnya, MA tanggal 14 September 2021.
Serta, AWP (18) warga jalan Perisai Bakaranbatu yang dimohonkan oleh ayah kandungnya berinisial, PW pada tanggal 15 September 2021 kemarin.
Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan sesaat sebelum melepas 5 pecandu narkoba untuk mengikuti rehabilitasi. (RT)