Medan l TrikNews.Co l—Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, didampingi Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol Dadang Hartanto, dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko, melaksanakan Konfrensi pers mengungkap Perampokan Toko Emas dengan menggunakan senjata api di halaman Polda Sumatera Utara. Konferensi pers ini dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pangdam Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin.
“Lima tersangka perampok toko emas sudah ditangkap, dan satu diantaranya ditembak mati”, ucap Panca dalam konferensi persnya, Rabu (15/9/2021).
Panca mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis Winchester M1 carbine, pistol jenis FN rakitan dan revolver. Tersangka melakukan pengancaman terhadap satpam dan pemilik toko.
“Para pelaku melakukan aksinya memecahkan kaca toko emas kemudian mengambil isi dari kedua toko emas tersebut dan berhasil membawa kabur 6,8 kilo emas. Pelaku dalam kejadian ini ada lima tersangka”, ungkapnya.
Adapun kelima tersangka itu ialah HT, P, F, P alias Bejo dan D. Aksi perampokan itu dirancang oleh HT yang ditembak mati karena melawan petugas.
“Tersangka HT, dari hasil penyelidikan kita, merupakan otak dari pelaku”, sebut Panca.
Sambung Panca, Ketiga dari pelaku yakni P, F dan P alias Bejo itu adalah orang yang dipertemukan berdasarkan berkat bantuan saudara Dian.
“Jadi saya sampaikan bahwa ide melakukan perampokan itu diawali dari niat pelaku HT untuk melakukan perampokan”, sambungnya.
HT disebut mempunyai senjata api. Berbekal itu, dia merekrut P, F dan P alias Bejo melalui Dian.
“Tersangka HT yang mempunyai senjata api jenis wincester M1 carbine (laras panjang), pistol jenis FN rakitan, kemudian ada revolver juga rakitan. Jadi ada tiga senpi yang kita amankan, kemudian HT mencari orang yang mau melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Tersangka HT minta bantuan kepada tersangka D untuk mencarikan tiga orang dan ditemukanlah tiga pelaku”, ujar Panca.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e serta Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (DM)