Way Kanan, Triknews co- Pekerjaan pembangunan saluran irigasi Way besai Way Kanan yang dikerjakan oleh PT BANGUN KENCANA JAYA (primer) dengan total pagu Anggaran Rp. 73.125.193.900′, diduga ada Kong kalikong dengan Oknum PPK balai besar Way Sekampung Lampung Timur PUPR Provinsi Lampung yang berinisial (AR).
Dugaan ini dikuatkan pada saat awak media mencoba menghubungi PPK proyek 73 milyar tersebut kepada PPK Balai besar Way Sekampung Lampung Timur PUPR Provinsi Lampung AR, melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/09/2021) namun tisak berhasil.
Alih-alih AR menjawab pertanyaan, nomor WhatsApp awak mediapun langsung diblokirnya saat dikonfirmasi
Dari pantauan awak media dilapangan dan informasi yang berhasil dihimpun dari sumber yang layak dipercaya, banyak bagian dari pekerjaan ini sepertinya tidak sesuai dengan spek.
Yang lebih mengherankan, pihak rekanan yakni PT BANGUN KENCANA JAYA masih melakukan kegiatan walau sudah melewati masa kontrak pada 3 September 2021 yang lalu, dan tentunya ada sanksi disini berupa denda, pertanyaannya apakah denda tersebut sudah dibayarkan dan disetorkan pada negara?
Kuat dugaan bahwa (AR) telah melakukan tindakan diluar kewenangannya, sebagai PPK pembangunan proyek dan diduga kuat, Ia ada kong-kalikong dengan rekanan dalam memuluskan PHO rekanan dan menutup-nutupi penyimpangan dan kesalahan pihak rekanan (primer) yaitu PT BANGUN KENCANA JAYA dalam pembangunan proyek 73 Milyar tersebut.
Guna pemberantasan tindak pidana korupsi yang diduga kuat terjadi di proyek ini, maka instansi terkait wajib melakukan kroscek dan melakukan audit terhadap pekerjaan tersebut dan tentunya dengan segera harus dengan turun kelapangan secara langsung.(Budi)