Medan l TrikNews Co l—- Kali ini Polsek Medan Timur jajaran Unit Reskrim yang dikomandoi Iptu Japri Simamora selaku Kanit Reskrim kembali menunjukkan eksistensinya memberantas narkoba. Diketahui dua orang pemuda berhasil ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu dengan paket 50.000.
Nasib malang kedua tersangka yang belum sempat mengkonsumsi sabu yang dibelinya, keburu ditangkap oleh Polisi dan keduanya pun langsung dijebloskan ke Penjara Polsek Medan Timur.
Adapun kedua tersangka ini diketahui bernama M TL (49) dan RS alias Jali (35). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 wib di Jalan Pasar III Kecamatan Medan Deli. Kedua tersangka merupakan warga Jalan H Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,17 gram beserta satu buah timbangan elektrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini, Sabtu (11/09/2021), Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Kapolsek menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan itu, Polisi mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat di Jalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi Narkoba. Menindaklanjuti informasi ini, kita langsung turun ke lokasi”, ucap Kapolsek.
Setibanya di lokasi, Polisi melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Melihat pengejaran tersebut kedua tersangka sontak membuang bungkusan narkobanya ke aspal dengan maksud dan tujuan untuk mengelabui petugas. Namun upaya tersangka tidak berhasil, dan disuruh mengutip bungkusan tersebut. Setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisi Narkoba jenis sabu.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang, dengan harga Rp. 50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi. Dan kita juga masih mencari orang yang menjual sabu tersebut kepada kedua tersangka”, jelasnya.
Sementara itu, warga kawasan Jalan Aluminium mengapresiasi pihak Polsek Medan Timur, yang telah menangkap kedua tersangka TL dan RS.
Keduanya sudah lama mengedarkan narkoba dikawasan itu, bahkan akibat tindakan mereka, warga sudah sangat sering diresahkan.
“Kami berterimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, yang telah menangkap kedua pengedar narkoba tersebut. Mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat”, ucapnya.
Warga berharap agar kedua tersangka diproses sampai ke pengadilan dan diberi hukuman dengan seberat-beratnya.
“Kita minta kepada Hakim, agar menjatuhi hukuman berat kepada ke dua tersangka, karena perbuatan mereka sudah sangat meresahkan, bahkan sudah merusak generasi muda”, pungkas warga. (DM)