BerandaHukumPT BANGUN KENCANA JAYA, kontraktor irigasi Way besai diduga tidak taati kontrak

PT BANGUN KENCANA JAYA, kontraktor irigasi Way besai diduga tidak taati kontrak

Author

Date

Category

Way Kanan, Triknews.co- – Diduga PT BANGUN KENCANA JAYA, sebagai kontraktor pembangunan saluran irigasi (primer) Way besai di Kabupaten Way Kanan, tidak konsisten dalam kontrak kerja, pasal nya banyak pekerjaan yang diduga belum selesai namun sudah di PHO oleh pihak kontraktor, seperti pekerjaan pintu air di beberapa titik hingga tanggal 8 September pihak kontraktor masih melakukan pembongkaran dan pemasangan.

Parahnya lagi dugaan bahwa pintu air di beberapa titik saluran irigasi Way besai di dua Kecamatan yakni Kecamatan Banjit dan Baradatu Kabupaten Way Kanan oleh pihak primer PT. BANGUN KENCANA JAYA hanya di service dan di cat ulang saja, bukan di ganti, hal ini di ketahui saat awak media yang melakukan kroscek lapangan, dan menemukan pekerjaan yang baru selesai dikerjakan, Kamis, 9 September 2021.
di saluran primer Kecamatan Banjit tepatnya di Kampung Bali sadar selatan dan di Kecamatan Baradatu tepatnya di depan Kantor Kelurahan Tiuh balak pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menurut salah satu warga yang rumahnya berhadapan dengan pintu air membenarkan bahwa pekerjaan tersebut baru dikerjakan.

Sedangkan pihak balai besar Way Sekampung Lampung Timur PUPR Provinsi Lampung, melalui Ketua PPK balai besar Ani Rahayu, tidak bisa menjawab pertanyaan awak media yang dimintai keterangan terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp Jum’at, 10 September 2021.

Dugaan pembiaran oleh PPK pekerjaan Proyek pembangunan saluran irigasi Way besai Way Kanan ini diduga kuat ada Oknum pihak balai besar bermain-main dengan kontraktor.
hal ini menambah deretan dugaan penyimpangan Anggaran Negara yang di mainkan oleh oknum PPK balai besar Way Sekampung Lampung Timur PUPR Provinsi Lampung dengan pihak kontraktor yakni PT BANGUN KENCANA JAYA.

Maka pemerintah melalui pihak terkait yang berkompeten wajib untuk mengkroscek ulang pekerjaan tersebut, dan wajib memberikan sanksi guna penanganan dan penanggulangan tindak pidana korupsi atas uang Negara.(*****)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img