Medan l TrikNews.Co l—- Panitia Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Provinsi Sumatera Utara (Panwasda Sumut) dan Kelompok Kerja Daerah Verifikasi Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 sampai dengan 2024 (Pokjada Sumut) memulai rangkaian Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Survey Lapangan dalam rangka Reakreditasi Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan ini, Pokjada Sumut melakukan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sampai dengan 2021 di Provinsi Sumatera Utara melalui wawancara terhadap Penerima Bantuan Hukum dan Pokjada Sumut melakukan kegiatan survey lapangan terhadap Kantor Penerima Bantuan Hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan terhadap 32 Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Utara mulai tanggal 7 September 2021 dan akan berlangsung sampai dengan 22 September 2021.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini akan dijadikan bahan Rapat Rekomendasi Reakreditasi/Perpanjangan Pemberi Bantuan Hukum untuk menyusun rekomendasi kepada BPHN melalui Pokjapus apakah Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019 sd 2021 memenuhi syarat utk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022 s/d 2024. (DM)