BerandaUncategorizedLSM PEUREUGAM : Pengelola Parkir di Tempat Wisata Atau Lahan Pribadi Wajib...

LSM PEUREUGAM : Pengelola Parkir di Tempat Wisata Atau Lahan Pribadi Wajib Lapor ke Dishub

Author

Date

Category

Langsa l TrikNews.Co l—– Menanggapi adanya pengusaha yang memamfaatkan halaman tempat usaha mereka sebagai lahan parkir dan memungut biaya berupa restribusi perparkiran, terkait hal ini Seketaris LSM PEUREUGAM Baihaqi ikut angkat bicara menghimbau dan mengajak kepada pemilik lahan parkir baik itu milik pribadi maupun tempat lainya agar segera melaporkan kegiatan pengambilan restribusi yang dilakukan tersebut ke Dinas Perhubungan Kota Langsa.

Menurut dia, usaha tersebut harus melalui izin dari Dinas Perhubungan (Dishub), apabila tidak ada izin dan SPT yang dikekuarkan Dinas Perhubungan (Dishub), maka itu termasuk usaha ilegal yang bisa mengarah kepada pelanggaran aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian Perhubungan atau dengan kata lain masuk dalam kategori Pungli (Pungutan Liar), demikian Baihaqi Seketaris LSM PEUREUGAM kepada media ini, Sabtu (4/9).

Lebih lanjut Baihaqi menerangkan, apabila tidak melaporkan kepada Dishub dan tetap saja melakukan aktifitasnya melakukan pungutan parkir tanpa ada izin maupun SPT yang dikeluarkan Dishub (Dinas Perhubungan), maka pelaku usaha yang bersangkutan harus siap-siap untuk berhadapan dengan aparat penegak hukum jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, ujarnya.

Baihaqi menambahkan, dengan mengurus ijin, dan adanya SPT, yang dikeluarkan Dishub khususnya Kota Langsa, hal ini menandakan adanya kerja sama berupa setoran retribusi kepada daerah untuk menambahnya PAD khususnya Kota Langsa. Ia juga mengatakan, dimanapun lahan parkir itu berada baik di halaman rumah, lokasi tempat wisata, lahan pribadi, maupun tempat lainnya, semua harus dilengkapi dengan surat ijin dari Dishub, tutupnya.

Sementara itu adapun dasar hukum terkait perparkiran ini terdapat dalam beberapa aturan perundang-undangan antara lain, “Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalin dan Angkutan jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No.66 tahun 1993 tentang fasilitas Parkir Untuk Umum. Serta keputusan Menteri Dalam Negri No. 63 th 1999 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran Di daerah, demikian trik news.co . (Boy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img